oleh

Ketua KPK: RUU KPK Berpotensi Melemahkan KPK

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, KPK menolak revisi Undang-Undang (RUU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang bergulir di DPR . Ia menegaskan, KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Bahkan, ia menilai RUU KPK justru rentan melemahkan KPK.

“Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar. Justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa revisi UU KPK yang dibahas secara diam-diam. Ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan aspirasi publik.

Baca Juga :  Robbie Hucker Champion On ITDBI 2019, Thomas Lebas King of Moutain

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, ada sembilan masalah dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK. Masalah itu antara lain independensi KPK terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR. Dengan bergulirnya revisi UU KPK menyusul masuknya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah yang masuk ke DPR, Agus mengakui bahwa KPK kini berada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan Puji Prasarana Terminal Mengwi Badung

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019). Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. (RNS/OSY)

Loading...