oleh

Penuntasan Kejahatan Kemanusiaan 21, 22, 23 Mei 2019 Memiliki Waktu 6 Bulan Untuk Dituntaskan

Penuntasan Kejahatan Kemanusiaan 21, 22, 23 Mei 2019 Memiliki Waktu 6 Bulan Untuk Dituntaskan. Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Konstruksi investigasi, penyelidikan dan penyidikan tindak kriminal dalam hukum nasional dan hukum internasional yang dilakukan International Criminal Court sangat berbeda. Dalam hukum nasional, investigasi atas kejadian street crime bergerak secara bottom up. Ini tentu bermula dari investigasi korban dan pelaku kejahatan langsung. Itu konstruksi hukum di tingkat nasional baik itu tentang kejahatan HAM maupun hukum pidana murni.

Namun berbeda konstruksi dengan penyelidikan dalam hukum internasional yang diatur melalui Statuta Roma. Dimana kejahatan internasional, disini adalah menyangkut 4 kejahatan luar biasa yang tidak mampu di selesaikan sebuah negara melalui hukum nasional. Terdiri dari Kejahatan Kemanusiaan, Genosida, Agresi dan Kejahatan Perang.

Konstruksi investigasi dan penyelidikan (seringkali disebut penelitian) yang dilakukan Tim Jaksa Peneliti justru dilakukan dari Top Down. Yaitu Pelaku Utama dan Korban. Di ICC tidak menyidangkan kekerasan yang dilakukan seorang kriminal yang levelnya bawahan dalam sebuah tindak kejahatan kemanusiaan dan agresi dengan latar belakang situasi politik. Karena hanya kejahatan luar biasa yang disidangkan dalam persidangan ICC.

Baca Juga :  Pimpinan Mahasiswa Harus Jadi Anggota MPR Sebagai Utusan Mahasiswa
Kasus tragedi kejahatan kemanusiaan dan agresi 21, 22 dan 23 Mei 2019 sangat mudah dalam membangun konstruksi investigasi sesuai Statuta Roma. Hal ini begitu mudah dibanding kasus-kasus kejahatan luar biasa lain di Indonesia menyangkut Kejahatan HAM yang menggunakan pola operasi intelijen. Karena dalam sebuah operasi intelijen semua bersifat tertutup dan tidak ada di dunia ini pengadilan intelijen. Semua hukum hanya dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang terbuka.

Dan dalam masalah ini tidak ada 1 pun Negara yang berhak mengeluarkan veto untuk melindungi pelaku kejahatan internasional dalam kasus 21, 22, 23 Mei 2019. Karena tindakan kriminal ini bukan merupakan kejahatan antar negara, dilakukan oleh oknum secara orang per orangan (bukan negara) dan dilakukan dalam ruang nasional, dimana hukum nasional tidak mampu menyelesaikannya. Selain itu tindakan kriminal ini terjadi bukan dalam situasi perang antar negara. Sehingga tidak ada hak untuk Veto dari 5 Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk melindungi para kriminal tersebut.

Baca Juga :  JAKI adalah Kelompok Masyarakat Sipil (Civil Society)

Sementara soal kejahatan kemanusiaan dan agresi 21, 22, 23 Mei 2019 dapat dilihat dengan mudah dalam konstruksi tindakan kriminalnya menyangkut terjadinya indikasi kejahatan internasional. Namun, untuk menuntaskan kasus tersebut, tentu proses hukum nasional masih diutamakan. Dimana TGPF dari dua institusi yaitu Komnas HAM dan Polri merupakan institusi yang memiliki kewenangan penyelesaian.

Dalam pemaparan JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) pada 27 Juli 2019 lalu, kami memberi waktu 6 bulan untuk TGPF bisa menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum nasional. Selain itu JAKI juga telah menekankan kepada Presiden, Kabareskrim dan Komnas HAM melalui surat resmi.

Loading...