oleh

Emak-Emak Militan: Laporan PITI Soal Sri Bintang Picu Konflik Sara

SUARAMERDEKA.ID – Sejumlah wanita yang terhimpun dalam Emak-Emak Militan menyayangkan dilaporkannya Sri Bintang Pamungkas oleh Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Pelaporan ini dirasa akan memicu konflik baru yang berkaitan dengan sara.

Koordinator Emak-Emak Militan Florence menegaskan bahwa mereka akan berdiri dibelakang aktivis nasional Sri Bintang Pamungkas soal pelaporan ketua PITI atas tuduhan ajakan menggagalkan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden 2019-2024.

“Kami Emak-Emak Militan. Gerakan kami tanpa batas, tetapi bermanfaat. Akan mengawal bapak Sri Bintang Pamungkas,” kata Florence di Rumah kedaulatan Rakyat jalan Guntur 49 Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

Ia menghimbau kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Eddy Gatot dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menghentikan laporan tersebut.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (16): Dalang Segala Bencana (2)

“Menghimbau bapak Kapolda dan bapak Kapolri untuk menolak atau tidak memproses laporan saudara Ipong Hembing,’ tegas Florence.

Himbauan ini disampaikan Emak-Emak Militan menurut Florence karena laporan ini justru merusak keharmonisan sosial. Pasalnya, laporan ini dibuat oleh Ipong Hembing dalam kapasitas sebagai ketua organisasi yang salah satu etnis di Indonesia.

“Kami khawatir terjadi konflik sara dan rusaknya keharmonisan sosial yang ada saat ini,’ ujar Florence.

Diketahui, Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Karena video yang berisi seruan dan ajakan, untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih. Video ini menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :  Jurus Pemecah Ombak Ala Nikita Mirzani

Ia dilaporkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra pada Rabu (4/9/2019). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019. Sri Bintang dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (OSY)

Loading...