oleh

Aksi Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat Datangi MPR

SUARAMERDEKA.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat mendatangi MPR. Mereka menyampaikan surat yang berisi tuntutan kepada MPR RI untuk melibatkan rakyat banyak dalam agenda peningkatan status MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan dalam pemberlakuan kembali GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Usai menyampaikan surat, Koordinator Pergerakan (Koper) Aksi Kedaulatan Rakyat 100% Yudi Syamhudi Suyuti menjelaskan maksud keterlibatan rakyat banyak dalam peningkatan status MPR dan GBHN. Keterlibatan ini adalah memasukkan Utusan-Utusan Rakyat ke dalam MPR yang merepresentasikan keterwakilan rakyat.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan status MPR dan GBHN ini sekaligus untuk memberlakukan kembali UUD 45 Asli yang disahkan 18 Agustus 1945. Karena UUD 45 Asli adalah konstitusi hasil revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Tentu kembalinya UUD 45 asli juga tetap harus disempurnakan sesuai perkembangan jaman melalui adendum. Dan perubahan mendasar ini juga melewati proses dan mekanisme yang sesuai konstitusi,” kata Yudi di Gedung MPR, Rabu (11/9/2019).

Lanjutnya, untuk melibatkan rakyat banyak otomatis harus memasukkan Utusan-Utusan Rakyat dari seluruh elemen kekuatan rakyat. Seperti Utusan Umat Beragama, Utusan Wilayah, Utusan Desa, Utusan Masyarakat Adat Pribumi. Utusan Warga Negara Etnis, Utusan Perempuan, Utusan Nelayan, Utusan Buruh. Utusan Kelompok Masyarakat Sipil (Civil Society), Utusan LSM, Utusan Pengemudi Online, Utusan Petani. Utusan Pemuda, Utusan Seniman, Utusan Wartawan, Utusan Pengacara, Utusan Pedagang Kaki Lima. Utusan Profesional, Utusan Purnawirawan dan Pensiunan Sipil, Utusan Dokter, Utusan Akademisi. Utusan Pengusaha dan Seluruh Utusan dari Elemen Rakyat. Dan Utusan Rakyat juga termasuk perseorangan.

Baca Juga :  Pangdam XII Tanjungpura Ikuti Rapim TNI AD
“Selain itu juga diperlukan masuknya Utusan TNI-POLRI sebagai Utusan Hankam. Dalam hal ini bukan berarti memberlakukan kembali Dwi Fungsi ABRI seperti pada masa era Orde Baru.  Melainkan untuk menempatkan kedudukan TNI sebagai Pertahanan Kedaulatan Rakyat dan Negara. Sementara kedudukan Kepolisian Negara lebih bersifat independen,” ujar Koper Aksi Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN.

Namun Yudi menegaskan, dalam konteks prakteknya TNI dan Polri tetap bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang nantinya menyesuaikan posisi perubahan. Hal ini juga berkaitan dengan duduknya Utusan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam MPR.

Dalam konteks demokrasi dan musyawarah, MPR akan menempatkan Presiden sebagai Mandataris MPR. Artinya, Presiden yang menjalankan tugas GBHN dan diawasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

“Namun dalam proses pemilihan Presiden sebagai Mandataris MPR, Calon Presiden tetap dipilih rakyat setelah bakal Calon Presiden diseleksi oleh MPR. Disinilah kedudukan Presiden sebagai Mandataris MPR tapi juga rakyat memberikan legitimasi konstitusionalnya,” kata Yudi.

Ia mengatakan, untuk Komisi-Komisi independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perempuan, dan lembaga-lembaga independen lainnya dibentuk melalui Ketetapan MPR. Yudi menjelaskan, termasuk pembentukan Panitia Seleksinya.

Yudi mengingatkan, keberadaan institusi Presiden dalam menjalankan tugas GBHN sebagai kerangka Negara tetap dibutuhkan. Presiden akan membuat program kerja sesuai gagasan-gagasan kreatif dan inisiatif. Untuk otoritas wewenangnya dalam hal menjalan fungsi eksekutor untuk memajukan rakyat sebesar-besarnya

Baca Juga :  Kekuatan dan Dukungan Rakyat Untuk Jokowi, Rontok di Seluruh Indonesia

Ditegaskan juga oleh Koper Aksi Kedaulatan Rakyat 100%, GBHN dibuat setiap lima tahun sekali oleh MPR. Termasuk penetapan anggaran belanja negara yang dibuat secara bottom up (dari bawah ke atas) dan bertemu pada titik top down (dari atas kebawah).

Dalam hal sektor pembangunan ekonomi, kerjasama antara swasta, perusahaan Negara serta Dewan Adat Masyarakat Pribumi. Serta komunitas dan koperasi menjadi konstruksi tatanan pembangunan perekonomian yang fundamental. Yaitu Hak Kepemilikan Ekonomi Rakyat dan Adat.

“Tentu pola perekonomian seperti ini juga tidak terlepas dari penataan kerjasama investasi. Dimana hak-hak perekonomian rakyat menjadi kekuatannya. Hal ini akan mendorong percepatan dan penguatan kemakmuran rakyat dan keuntungan besar mitra kerja sama investasi,” ucapnya.

Yudi mengaku, setelah penyampaian surat tuntutan ke MPR, Aksi Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat ini akan memulai penggalangan utusan-utusan rakyat. Mereka juga dan menggalang dukungan rakyat banyak untuk mempersiapkan kekuatan rakyat saat. Semua akan dokoordinasikan saat dimulainya proses peningkatan status MPR dan penerapan GBHN.

“Aksi Kedaulatan Rakyat 100% dan GBHN untuk Rakyat  juga akan memfollow up surat tuntutan yang disampaikan ke Ketua MPR untuk menjadi agenda politik utama. (OSY)

Loading...