oleh

Jokowi Tandatangani Surat Presiden Soal Revisi UU KPK

SUARAMERDEKA.ID – Meski usulan revisi UU KPK mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, akhirnya presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerbitkan surat presiden (surpres) terkait usulan tersebut. Saat ini surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kebenaran berita ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2019). Ia menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi,” ujarnya.

Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

Baca Juga :  Koalisi Ir Joko Widodo dan Prabowo Subianto dan Gagasan Negara Kuat

“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ucapnya.

Kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tandasnya. (OSY)

Loading...