oleh

Terkait Khilafah, Wiranto Dapat Dinilai Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama Islam?

Terkait Khilafah, Wiranto Dapat Dinilai Melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama Islam? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH PELITA UMAT.

Beredar dimedia pernyataan Wiranto, Menko Polhukam. Pada pokoknya menyatakan “……Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah….”

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan Pendapat Hukum (legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa saya berpendapat pernyataan Wiranto dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama. Unsur perbuatan tindak pidananya berupa : Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP;

KEDUA, bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu, sedangkan Wiranto menyatakan “……akan melarang ideologi Khilafah….”. pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Khilafah bukan ideologi, melainkan bagian dari ajaran Islam sama seperti shalat, puasa dll;

Baca Juga :  Demokrasi Sekuler Selalu Hina Nabi. Opini Aprilina

KETIGA, bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Sedangkan Wiranto menyatakan terkait Khilafah bukanlah kali pertama dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;

KEEMPAT, bahwa Unsur Penodaan adalah berupa menista atau menodai suatu Agama, Pernyataan Wiranto yang menyatakan Khilafah adalah Ideologi dapat dinilai sebagai bentuk penistaan atau menodai agama Islam. Ajaran Islam yang agung dibangun narasi sebagai sebuah ideologi yang kemudian ada dugaan kuat disandingkan narasi bahaya dengan ideologi Komunis. Maka pernyataan Wiranto hal ini sangat keterlaluan, menebar kebencian terhadap ajaran Islam;

Baca Juga :  Kerumunan Warga Menyambut Presiden, Melanggar Prokes?

KELIMA, bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara bahkan menjadi mayoritas. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

Loading...