oleh

Dewan Pengawas KPK Harus Ada untuk Tata Kelola yang Baik

SUARAMERDEKA.ID – Presiden Jokowi merasa, sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.

Demikian dikatan Presiden Jokowi saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 September 2019. Ia mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik,” kata Presiden Jokowi

Namun Presiden Jokowi memberikan catatan terkait Dewan Pengawas KPK yang diusulkan DPR

“Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif,” kata Presiden lagi.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tersebut juga harus dilakukan oleh Presiden. Setelah sebelumnya melakukan penjaringan anggota melalui panitia seleksi.

Baca Juga :  ARLK: Lantik Pimpinan KPK Yang Baru, Dukung UU KPK

Jokowi juga membahas masalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR. Ia mengatakan bahwa dirinya setuju terhadap usulan keberadaan SP3 tersebut. Untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya penegakan hukum.

Namun, Presiden meminta agar batas waktu maksimal bagi KPK sebelum penerbitan SP3 ditingkatkan dari yang sebelumnya diusulkan selama satu tahun menjadi dua tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi KPK. DPR sendiri mengusulkan waktu satu tahun untuk penerbitan SP3 seperti yang tertuang dalam revisi UU KPK.

“Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam pemberian SP3. Kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  Menristekdikti Diduga Terima Uang 1 Miliar Untuk Pengalihan Izin Kampus

Sementara terkait status pegawai KPK, Presiden juga memandang bahwa KPK sebagai lembaga negara beranggotakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal yang sama juga berlaku bagi lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, juga Badan Pengawas Pemilu.

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” kata Presiden. (RNS/OSY)

Loading...