oleh

Presiden Tertibkanlah Perppu Terkait KPK. Sebuah Opini Chandra Purna

Presiden Tertibkanlah Perppu Terkait KPK. Oleh, Chandra Purna Irawan,SH.,MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH Pelita Umat.

Jakarta, 24 September 2019, LBH Pelita Umat menggelar acara bergengsi Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi ke 13. Dengan tajuk terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan DPR bersama Pemerintah;

Didalam forum tersebut saya menyampaikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa UU KPK yang baru tidak menyebutkan komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Didalam UU KPK yang lama Pimpinan lembaga antikorupsi itu otomatis menyandang status sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam revisi UU KPK, status itu ditiadakan;

Baca Juga :  Gugatan Pra Peradilan Perkara Pidana Sri Mulyono Dikabulkan

Kedua, bahwa didalam UU KPK yang baru terdapat Dewan Pengawas. Sementara Dewan Pengawas didalam UU KPK Baru bukan berstatus sebagai penegak hukum.Padahal secara hukum yang dapat melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum. Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan, dll menjadi kewenangan eksklusif penegak hukum (penyidik dan penuntut umum), sementara dewan pengawas bukan penegak hukum;

Ketiga, bahwa Komisioner dan dewan pengawas didalam UU KPK yang baru bukan penegak hukum, apabila komisioner dan dewan pengawas terlibat dalam penetapan tersangka atau memberi perintah dalam penegakan hukum, maka hampir dapat dipastikan KPK kalah jika terdakwa mengajukan praperadilan;

Baca Juga :  FPI Sebut Kebijakan Anies Ramah Maksiat, GPI Sebut Pro Maksiat

Keempat, bahwa saya mendorong agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen Presiden diuji terkait hal ini, jangan salahkan masyarakat apabila masyarakat memberikan stampel bahwa KPK mati ditangan Presiden Joko Widodo;

Loading...