oleh

Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa: Sampaikan Aspirasi, Jangan Anarkis

SUARAMERDEKA.ID – Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa Aksi sesalkan mahasiswa dan pelajar di depan DPR yang berakhir ricuh di DPR. Tentu apapun bentuk perbuatan kekerasan dan melanggar hukum lainnya tidak bisa dibenarkan hadir, termasuk dalam berdemonstrasi.

Hal ini disampaikan oleh sekelompok mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa (APPB) saat melakukan aksi unjuk rasa secara damai di depan Patung Kuda, Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (30/9/2019).

“Amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa untuk membentuk satu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Koordinator Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa, Senanatha dalam orasinya.

Senanatha mengatakan dengan adanya amanat tersebut masyarakat Indonesia secara keseluruhan seharusnya dapat menjaga kedamaian dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Hukum dan Hakim-Hakim Kita (3): Siraathal Mustaqiim. Opini SBP

“Pasca demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa hari lalu menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya banyak dari masyarakat yang terkena dampak atas Demonstrasi yang terjadi kemarin. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945 dan juga UU tentang penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.

Seharusnya, lanjut Senantha, penyampaian pendapat di muka umum adalah salah satu cara memberikan opini terhadap pemerintah yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dengan cara-cara yang tidak menimbulkan ricuh dan korban jiwa.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya dapat menjadi contoh yang baik, sehingga tidak ada anarkisme yang terjadi dalam menyampaikan aspirasinya. Dalam hal ini, anarkisme yang terjadi tentulah sebuah pelanggaran hukum dan juga tak dapat di katakan menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Natalius Pigai Sebut Ada Menteri Suka Mabuk dan Main Perempuan

Koordinator Aliansi Pemuda Pemersatu Bangsa ini menjelaskan, kebebasan berpendapat bukan berarti bablas dalam melakukan tindakan apapun.

“Semua ini tentu berlaku untuk siapapun, bukan hanya untuk pelajar dan mahasiswa. Tetapi juga untuk setiap warga negara dengan apapun latar bendera organisasinya. Intinya kami sepakat, siapapun yang melakukan bentuk pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (DVD) 

Loading...