oleh

Alipay dan WeChat Pay Masih Menanti Tahun Depan, Opini Dimas Huda

Alipay dan WeChat Pay Masih Menanti Tahun Depan. Oleh: Dimas HudaPemerhati Sosial dan Politik.

Belakangan ini viral di media sosial tentang beroperasinya dompet digital China, Alipay. Dalam berita viral itu menyebut Alipay, anak perusahaan Alibaba China, disahkan menjadi alat bayar nontunai di Indonesia. Mereka tidak menggunakan nama “Alipay” di sini tapi menggunakan nama “DANA” supaya tidak dicurigai rakyat. Serta menggandeng EMTEK Group.

“Dengan disahkan Alipay maka sirnalah kedaulatan keuangan di Republik Indonesia karena Alipay adalah e-money asing pertama yang disetujui pemerintah,” begitu sang pemosting kabar itu yang viral di Facebook dan WhattApps.

Benarkah kabar itu? Kerja sama PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTEK) dan Ant Financial (Alipay) memang sudah terjadi sejak tahun lalu. Pada 21 Maret 2018, keduanya meluncurkan aplikasi uang elektronik bertajuk DANA. Ini adalah sistem yang terintegrasi dengan aplikasi lain atau open platform. Uang yang disimpan di DANA bisa digunakan di merchant lain yang menjadi mitranya.

DANA memanfaatkan lisensi e-money PT Espay Debit Indonesia Koe (Espay) yang telah diakuisisi Emtek pada awal 2017. Oleh sebab itu, untuk isi ulang (top up) DANA, baru bisa dilakukan melalui Bank Virtual Account.

Sejauh ini, DANA masih memproses perizinan ke Bank Indonesia (BI) agar bisa melakukan top up secara tunai atau offline seperti Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya. EMTEK juga mengajukan izin untuk kode Quick Response (QR) supaya bisa menyasar pelanggan offline.

Saat ini, DANA baru hadir dalam versi beta di BBM (Blackberry Messenger). Dengan begitu, pengguna harus mengunduh BBM terlebih dulu, baru bisa mengakses DANA pada tab ‘discover’.

Masa Transisi

Dua dompet elektronik asal China tak cuma Alipay. WeChat Pay juga sudah masuk ke sini. Kedua dompet digital ini beroperasi di Indonesia bekerjasama dengan PT Alto Halo Network Digital (ADHI), entitas anak lembaga switching PT Alto Network.

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018. Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.

Baca Juga :  LBH Phasivic: Penguasaan Akfar dan Akafarma Bisa Diduga Tipu Muslihat

Operasi Alipay dan WeChat Pay memang kontroversial, sebab dua dompet elektronik berbasis QR Code asing ini wajib bekerjasama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 untuk beroperasi di Indonesia. Sementara Alto Halo adalah merchant agregator.

Kerjasama dengan BUKU 4 dilakukan guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi, sebab pelaku asing punya kewajiban untuk menempatkan dana floating minimum 30% di BUKU 4.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mengatakan mereka diberikan waktu untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku hingga Januari 2020 mendatang. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.

“Semua transaksi pembayaran berbasis kode QR mesti memenuhi standar QRIS (QR Code Indonesia Standard) di mana kewajibannya akan mulai berlaku pada Januari 2020. Selama masa transisi, pelaku asing mesti meminta izin ke BI, dan memenuhi ketentuan bekerjasama dengan BUKU 4,” ujar Sugeng seperti dikutip Kontan, belum lama ini.

Urusan Teknis

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik telah mengatur penerbit asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4 salah satunya untuk menyimpan floating money minimum 30% dari portofolionya di BUKU 4. Ketentuan ini bertujuan agar transaksi penerbit asing juga masuk dalam sistem keuangan nasional.

Ada dua BUKU IV yang ingin bekerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay. Bank itu adalah BRI dan BCA.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan belum dapat memastikan kapan finalisasi kerja sama itu. “Pembahasan teknikal dan pola kerja samanya masih berlangsung sambil kita mempersiapkan proses izin ke regulator,” ujar Jahja kepada Bisnis, Minggu (13/10).

Baca Juga :  Hadiri Rakercab, Bupati Ipuk Ajak HIPMI Terus Suport Anak Muda Bangun Usaha

Sedangkan Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., Handayani, mengatakan tengah menunggu izin dari bank sentral untuk menjadi acquiring dan accpetance atas kerja samanya dengan penerbit asing. Ia memperkirakan akhir tahun ini, izin tersebut bisa didapatkan.

Jika proses perizinan berjalan lancar, nantinya setiap mesin electronic data capture (EDC) BCA maupun BRI dapat digunakan untuk transaksi menggunakan Alipay dan WePay.

Kedua aplikasi ini juga bisa digunakan untuk bertransaksi menggunakan Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS) yang digagas BI jika sudah resmi menjalin kerja sama dengan bank di Indonesia.

Sistem QRIS akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2020. Sistem ini akan fokus pada penerapan QR Code payment model merchant presented mode (MPM), yakni penjual menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran.

Nantinya seluruh aplikasi penyedia jasa pembayaran digital harus menyeragamkan QR Code mereka agar bisa membaca QRIS. Sederhananya, jika kebijakan ini berjalan para merchant tak perlu lagi memasang beragam QR Code karena hanya perlu satu QRIS yang bisa dibaca seluruh layanan pembayaran digital.

Pasar uang elektronik nasional memang terakselerasi sedemikian cepat. Dari Januari 2019 hingga Juli 2019 nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp69,04 triliun dengan volume transaksi sebanyak 2,73 miliar kali.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 184% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp24,25 triliun. Sedangkan volume transaksinya tumbuh 83,99% dibandingkan periode Januari 2018-Juli 2018 sebanyak 1,48 miliar kali.

Di pasar yang terbuka, pemain dompet digital pun akan bisa masuk ke mana saja. Jadi, kenapa mesti tergaget-kaget?

Loading...