oleh

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Kasus Threesome di Bali

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam dilibatkannya siswi oleh ibu guru dalam kasus threesome di Bali. Ia menjelaskan bahwa perbuatan Novi dan Putu mengajak siswinya bersama-sama melakukan seks menyimpang merupakan kejahatan seksual dan moralitas yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

Dari kronologi yang diterima tim Investigasi cepat Komnas Perlindungan di Buleleng, Arist menegaskan perbuatan Novi dan Putu adalah perbuatan sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seyogianya melindungi anak dari kerusakan akhlak dan moral dan dari kejahatan seksual.

“Pelaku Novi dan Putu dengan sengaja melakukan bujuk rayu janji-janji, tipu muslihat, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan. Dengan demikian saya merekomendasikan dan mendorong agar Polres Buleleng menjerat pelaku dengan ketentuan pasal berlapis,” kata Arist dalam pernyataannya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga :  Rustam Fadly Tukuboya Dukung Menpan RB Pecat Istri Siri Bupati Buru

Peristiwa threesome di Bali tersebut terjadi tanggal 26 Oktober 2019 dan dilaporkan tanggal 6 November 2019. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Makopolresta Buleleng untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mengajak orangtua dan guru lebih waspada dan peka. Memberikan extra perhatian kepada perkembangan anak remaja dirumah dan di sekolah.

“Serta mendorong lembaga pendidikan atau sekolah dan rumah ramah anak. Sehingga tidak ada lagi waktu bagi anak membuang waktu percuma,” ujar Arist. (OSY)

Loading...