oleh

GPI Somasi Walikota Jakarta Barat Yang Fasilitasi Ormas Terlarang

SUARAMERDEKA.ID – Rencana diadakannya kegiatan Milad Ke-74 Tahun GPII dan Seminar Nasional di Aula Ali Sadikin membuat GPI somasi Walikota Jakarta Barat. Menurut GPI, hingga saat ini masih dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya melalui Ketua PW GPI Rahmat Himran, mengeluarkan somasi atas akan diselenggarakannya Seminar Nasional yang digelar oleh organisasi terlarang Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dengan tema ‘Entrepreneur For Milenial Era’.

Acara yang nantinya bertempat di Aula Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Minggu 17 November 2019 Pukul 13:00 WIB. Adapun narasumber yang hadir diantaranya Sandiaga Uno, Drs. H. Rustam Effendi (Walikota Jakarta Barat), Karman BM (Direktur Al Mentra Institute), Kamarussamad (Founder KAHMI Preneur), Hamaydi Harahap (CEO PriOffice), Ajib Hamdani (Ketua HIPMI Tax Center), H. Muhamad Hasan (Ketua DPD KNPI Jakbar) serta pembuka Masri Ikoni (Ketum GPII) dan Dedi (Ketua PD GPII Jakbar).

Menurut Ketua umum PW GPI Jakarta Raya Rahmat Himran, berdasarkan fakta-fakta hukum, jelas bahwa GPII adalah ormas terlarang. Himran kemudian membelirakan dasar hukum mengapa GPI Somasi Walikota Jakarta Barat. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.139 Tahun 1963.

“Bahwa Keppres No. 139 tahun 1963 tersebut, diperkuat oleh Surat dari SETNEG Nomor: B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015. Perihal penjelasan tentang status Organisasi GPII. Yang pada intinya menjelaskan, bahwa Keppres No. 139 tahun 1963 hingga saat ini belum pernah di cabut,” ungkap Rahmat dalam pernyataannya, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga :  Habib Novel: Kita Harus Amputasi Penyakit Satu Ini

Ia menyebut bahwa berdasarkan Keppres No. 139 tahun 1963 dan Surat dari SETNEG Nomor: B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015. Perihal penjelasan tentang Status Organisasi GPII. Maka sudah sangat jelas, bahwa status Organisasi GPII adalah masih terlarang.

Rahmat Himran juga menyebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 59 ayat (4) Poin (a). Disebutkan: “Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang”.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 169 ayat (1), berbunyi sebagai berikut: Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjarapaling lama enam tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ibu Kota Baru di Tanah Prabowo, Sebuah Opini Dimas Huda

Ia melanjutkan, berdasarkan kronologis dan fakta-fakta hukum di atas, maka sudah seharusnya semuanya sangat jelas bahwa Organisasi GPII statusnya masih terlarang. Dengan status GPII yang masih terlarang, maka siapapun yang memfasilitasi kegiatan organisasi terlarang adalah termasuk orang yang turut serta. Berdasarkan semua keterangan tersebut, GPI somasi Walikota Jakarta Barat.

“Untuk itu, Kami Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya memberikan teguran dan peringatan keras (somasi-red). Kepada Bapak Drs. H. Rustam Effendi selaku Walikota Jakarta Barat, untuk segera membatalkan dan menarik izin pemakaian tempat Aula Ali Sadikin-Gedung Walikota Jakarta Barat untuk kegiatan tersebut,” tegas Himran.

Ia juga meminta Walikota Jakarta Barat segera meminta maaf kepada masyarakat Jakarta, atas kesalahan yang dilakukannya tersebut.

“Apabila Somasi dan tuntutan kami ini tidak segera dilaksanakan, maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera memecat Walikota Jakarta Barat,” tutupnya. (ECR)

Loading...