oleh

Balai PJN XVII Manokwari Sosialisasikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Versi 5.0

SUARAMERDEKA-ID – Balai PJN XVII Manokwari Papua Barat melaksanankan Sosialisasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan versi 5.0.

Kepala Balai PJN Wilayah XVII Manokwari Papua Barat Satrio Sugeng Prayitno melalui Pejabat Struktural Albert Merauje di Fave Hotel Kota Sorong, Senin (20/11/2019). Ia menjelaskan bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi, pihaknya mengupdate aplikasi-aplikasi terbaru. Mereka juga mengikuti perkembangan zaman dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur.

“Oleh sebab itu, ada versi terbaru yaitu versi 5.0. Dengan versi ini bagaimana kita menganalisa Harga Satuan Pekerjaan yang berada di kebinamargaan. Khususnya di Balai PJN XVII Manokwari. Memasuki tahun anggaran 2020, Satker dan PPK harus menggunakan Analisa versi 5.0,” kata Albert Merauje.

Baca Juga :  Sulli F(x) Meninggal Karena Depresi?

Lanjutnya, dalam versi ini sudah ada perubahan-perubahan. Baik perubahan alat kerja bahkan mungkin perubahan bahan-bahan pabrik, bahan lokal. Dan termasuk juga masalah dengan tenaga tenaga kerja yang bersertifikasi.

Sehingga harga satuan di tahun 2018 berbeda dengan harga satuan tahun 2019 karena pihaknya sudah mengupgrate teknologi versi terbaru.

“Balai PJN XVII Manokwari, bisa mengikuti perubahan-perubahan ini seperti lelang online dengan versi terbaru, supaya semua ada transparansi. Jadi semua masyarakat bisa tahu, apa yang Balai kerjakan sehingga tidak ada yang ditutupi,” ucap Albert.

Jika semua sudah terintegrasi yang dimulai dari proses perencanaan, proses pelelangan dan tandatangan kontrak serta pelaporan. Untuk pelaporan dimulai dari laporan harian, laporan mingguan sampai dengan (PHO). hal ini semua sudah tersistem. Kalau ada satu bagian yang tidak masuk berarti tidak bisa terconnect ke bagian berikutnya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sebut Otsus Sejahterakan Masyarakat Papua

Dengan spesifikasi peraturan 2018 versi terbaru, diharapkan dari proses perencanaan hingga pengadaan barang dan tanda tangan kontrak. Dalam pelaksanaan ini semua harus memahami prosedur versi terbaru yang sudah diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Satker dan PPK wilayah I Manokwari, Kepala Satker dan PPK wilayah II Sorong, Kepala Satker dan PPK wilayah III Maybrat, Kepala Satker dan PPK wilayah IV Bintuni, Kepala Satker dan PPK wilayah V Fak Fak. (OSB)

Loading...