oleh

Vivin Agustin Dipanggil Pemkab Banyuwangi Pasca Pencabutan IUP Tumpang Pitu

SUARAMERDEKA.ID – Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Vivin Agustin akhirnya memenuhi panggilan Pemkab Banyuwangi. Pemanggilan ini dilakukan pasca ia menandatangani rekomendasi pencabutan ijin usaha produksi (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Senin (25:11/2019).

Menurutnya, pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait keluarnya rekomendasi pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu.

“Terus terang saya diundang untuk klarifikasi apa yang terjadi di wilayah kami. Saya ditanya, kenapa Bu Kades tempo hari tandatangan? Ya saya jelaskan, karena kehendak masyarakat seperti itu. Kami memikirkan keselamatan masyarakat, karena bagaimanapun Kepala Desa ini dipilih masyarakat. Jadi kehadiran saya memenuhi panggilan hanya untuk klarifikasi,” terang Vivin Agustin usai memberikan klarifikasi di kantor Pemkab Banyuwangi, Selasa (26/11/2019).

Ia melanjutkan, sebagai kepala desa, dirinya harus bertindak baik dengan masyarakat. Kemauannya itu seperti apa dan bagaimana, yang penting itu tidak berbenturan dengan aturan.

Baca Juga :  Calon Walikota Ternate Kunjungi Kantor Pilar Media Grup

Saat ditanya apakah siap apabila dikenakan sanksi Pemkab Banyuwangi, Vivin Agustin mengaku masih belum mengetahuinya.

“Ya nanti tindaklanjutnya seperti apa, kita tunggu saja. Saya terima kasih karena sudah diingatkan, tapi tindaklanjutnya seperti apa saya belum tahu,” ucapnya.

Vivin menjelaskan, penandatanganan rekom pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu itu dilakukannya karena tekanan dan harapan masyarakat yang telah menduduki kantor Desa Sumberagung, Senin (25/11/2019).

“Sekitar 500 orang warga Desa Sumberagung kemarin telah menduduki kantor Desa Sumberagung. Kalau saya tidak menuruti mereka, akan demo ke lokasi tambang. Dan Kadesnya akan diajak kesana,” tegasnya.

Tindakan Vivin Agustin juga menurutnya mengacu pada kejadian sebelumnya, saat ada rapat di desa Jajag. Saat itu ada ketersinggungan antara pihak tambang dengan masyarakat, yang berujung terjadi aksi pembakaran.

“Saya tidak menghendaki terjadi seperti itu, saya ingin masyarakat saya kondusif dan damai. Jadi saya ambil langkah seperti itu,” jelas Vivin Agustin.

Terkait tindaklanjut penandatanganan rekomendasi pencabutan IUP tambang emas Tumpang Pitu, Vivin mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Sumberagung.

Baca Juga :  Dikawal Polisi, Truk Logistik Tumpang Pitu Terobos Hadangan Warga

“Saya telah pasrahkan semuanya kepada masyarakat, karena permintaan mereka telah saya turuti. Terkait bagaimana langkah dan tindaklanjutnya itu nanti apa kata masyarakat,” tutur Vivin Agustin.

Vivin Agustin Dipanggil Pemkab Banyuwangi Pasca Pencabutan IUP Tumpang Pitu
Kabag Tata Pengelolaan Desa. Azis Hsmidi

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyuwangi, Azis Hamidi membenarkan adanya pemanggilan Kades Sumberagung oleh Pemkab Banyuwangi.

“Kita tadi hanya klarifikasi, bahwasanya itu betul telah dikeluarkan oleh Kades Sumberagung, dan kita ingatkan karena hal itu di luar kewenangan kepala desa. Pemkab Banyuwangi tidak akan memberikan sanksi terhadap Kades Sumberagung. Karena pemanggilan ini sifatnya hanya pembinaan,” kata Kang Azis, sapaan akrab Azis Hamidi. (BUT)

Loading...