oleh

Onani di Bilik ATM, Diamankan Tim Resmob Polresta Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Tim Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku yang melakukan onani di bilik ATM. Bahkan video pria berinisial HDK (28), warga Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi ini sempat beredar viral di media sosial.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/12/2019). Kejadian onani di bilik ATM tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut penuturan Arman, seorang saksi melihat HDK yang menggunakan baju lengan pendek warna biru putih, dan memakai celana pendek warna kuning masuk ke dalam sebuah bilik ATM di Kecamatan Muncar. Tanpa diduga, HDK terlihat sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh (onani).

Kemudian, datang dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti di depan bilik ATM tersebut. Selang berapa menit, datang lagi dua orang membawa sepeda motor Honda Scoopy merah. Kedua orang terakhir kemudian terlihat mengobrol dengan dua orang yang bermotor Beat tersebut.

Baca Juga :  Beras Bantuan Kemensos di Banyuwangi Disebut Tak layak Konsumsi
“Setelah orang bermotor Beat pergi, salah seorang yang membawa Scoopy tersebut, turun dari sepeda motor dan mendekat ke ATM, kemudian merekam video orang yang berada di dalam ATM tersebut secara bergantian. Sehingga, beredar video viral di media sosial tentang seseorang yang melakukan onani di bilik ATM pada Sabtu (23/11/2019),” terang AKBP Arman.

Dilanjut tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penggalian informasi terhadap warga sekitar. Petugas kemudian melihat rekaman CCTV serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah kaos warna putih biru, dan sebuah celana pendek warna kuning.

Lanjut Arman, untuk sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan onani tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan diri. Ia mengaku saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Intelkam Polres Muna Sambangi Ponpes di Labunti

“Dalam kasus ini, kita juga melihat kasus lain yang juga viral di media sosial, yaitu sperma dalam kantong plastik yang dilempar di salah satu tempat. Apakah ini merupakan perubahan seksualitas, apakah ingin dikenal, atau apakah orang ini mengalami psikis yang tidak baik atau tidak normal. Untuk itu, kita telah menyiapkan ahli psikologi untuk bersaksi, bagaimana psikologi yang bersangkutan,” terang Arman, sapaa akrab Kapolresta Banyuwangi AKBP. Arman Asmara Syarifudin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) huruf c UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU RI tahun 2016, dengan ancaman maksimal 10 penjara. (BUT)

Loading...