oleh

Wakil Bupati Buton Utara Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Muna Sulawesi Tenggara, Senin (23/12/2019). Kepolisian setempat sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menangkap Wakil Bupati Buton Utara.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPAP) Polres Muna selama 2 bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti.

Pihak Polres Muna mengaku telah mengirim ijin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio.

“Untuk mekanisme berkaitan dengan pejabat publik, kita tetap melaksanakan SOP (standart Operational Prosedur-red). Bahwa melalui mekanisme perijinan ke Kemendagri. Untuk menindak lanjuti kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, seperti yang dikutip dari salah satu televisi swasta, Senin (23/12/2019).  

Sebagaimana yang diberitakan suaramerdeka.id sebelumnya, kasus ini terkuat setelah orangtua Bunga (nama samaran) melaporkannya kepada polisi. Polsek Bonegunu pada 26 september 2019. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, Edi menceritakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa TB mendatangi tempat tinggal Bunga untuk meminta datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah TB, ia meminta Bunga untuk masuk ke dalam kamar dan membuka pakaiannya.

Baca Juga :  Ashar Dulu Jamin Kerahasian Soal Ujian UAS BNSD Kabupaten Muna

“Lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya. “Ko layani mi pak Wakil. Tidak sakit itu, tidak lama, tidak cukup lima menit. Sebentar ko habis main, ko mo dibayar dua juta. Tidak lama setelahnya, anak saya mendengar suara motor berhenti, dan TB keluar dari dalam kamar dan berkata, ”tunggu di sini sebentar” sambil mengunci kamar tersebut,” ujar Edi dalam laporannya.

Beberapa saat kemudian, pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut. Setelah melakukan hubungan seksual, pria tersebut memberikan uang sebesar 2 juta.

“Namun uang tersebut diambil oleh TB. Sedangkan anak saya hanya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatunya,” tutur Edi.

Selang tiga hari pria tersebut mendatangi rumah Edi dan mengajak Bunga untuk pergi mencuci baju di rumahnya. Namun pada saat Bunga mengikutinya, ternyata pria tersebut membawanya ke rumah TB. Di rumah tersebut, pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara kembali melakukan hubungan seksual.

“Lalu memberikan lagi uang Rp 500 ribu. Lagi–lagi diambil oleh TB Rp 200 ribu. Peristiwa ini diceritakan anak saya, selang beberapa bulan kejadian itu,” ujar Edi.

Kejadian ini kian marak diperbincangakan di masyarakat wilayah hukum Muna (Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara) usai beredar di media sosial rekaman video wanita yang mengaku sebagai Bunga. Dalam sesi wawancara dengan seseorang tersebut, ia menuturkan kronologis peristiwa dirinya “dijual” oleh TB.

Baca Juga :  Diduga Wartawan Media Online Dianiaya Oknum Polisi Polres Muna

Sementara itu Kapolsek Bonegunu Iptu Sunarton saat dihubungi suaramerdeka.id, tidak dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Maaf, kasus ini telah kami serahkan ke Polres. silahkan konfirmasi ke Kapolres atau  Kasat Reskrim,” jelasnya melalui ponselnya, Jumat (4/10/2019)

Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ogen Sairi saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini ia belum bisa menjelaskan secara detail kasus yang diduga menyeret nama Wakil Bubati Buton Utara. Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap lidik, untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Sekarang saja penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua korban dan saksi-saksi. Untuk bisa lebih menguatkan dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Olehnya itu, saya minta kepada rekan-rekan pers mohon bersabar, sampai semuanya selesai,” paparnya, Jumat (4/10/2019) di Mapolsek Muna.

Ogen Sairi hanya menjelaskan Polres Muna baru bisa menetapkan satu tersangka. Penahanan terhadap TB dilakukan karena diduga keras telah memperdagangkan kehormatan anak dibawah umur. Berdasarkan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 Jo pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman pidananya 5 tahun penjara. (OSY/MAC)

Loading...