oleh

Pendapat HukumTerkait Penangkapan Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khuzimuddin SH

Pendapat HukumTerkait Penangkapan Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khuzimuddin SH. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Sekjend LBH Pelita Umat.

Berkaitan penetapan tersangka dan penangkapan Ketua LBH Pelita Umat tanpa proses pemeriksaan awal dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946) dan tuduhan melawan penguasa (Pasal 207 KUHP).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa saya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan pada Jum’at dini hari (10/01) sekira pukul 02.30 oleh Tim Penyidik dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri. Kenapa penangkapan pada saat semua orang tidur terlelap? Ketua LBH Pelita Umat bukanlah teroris, bukan residivis. Kenapa tidak dilakukan pada siang hari atau setelah anak-anak berangkat sekolah? Sehingga tidak menimbulkan ‘tekan kejiwaan’ pada anak-anak? Tindakan penangkapan diwaktu 1/3 malam merugikan hak-hak konstitusionalnya

KEDUA, bahwa ketua LBH Pelita Umat ditangkap dalam keadaan telah berstatus Tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Saya sangat mengecam hal ini karena terhadap tersangka tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:

a. Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan

b. Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga :  Siapapun Capres PDIP 2024, Anies Harus Disingkirkan Dulu

KETIGA, bahwa berawal dari suatu proses penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum maka diharapkan lahir sebuah keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan bangsa Indonesia sedang dalam proses mencapai keadilan itu. Tentu saja tujuan itu akan tercapai bilamana ada iktikad baik untuk menerapkan hukum tanpa ditunggangi oleh ‘kepentingan’ dan hanya murni sesuai dengan proses hukum;

KEEMPAT, bahwa ihwal yang menjadi dalih penangkapan adalah karena unggahan 5 (lima) buah artikel dari penulis Nasrudin Joha dilaman facebook. Artikel itu adalah kritik terhadap sejumlah kebijakan rezim Jokowi terkait isu Jiwasraya, salah satu ormas menagih janji kredit 1.5 T kepada Pemerintah. Artikel yang mengupas kasus diatas dianggap berita bohong, padahal kasus diatas telah ramai diperbincangkan di media-media nasional. Apabila mengutip berita terkait kasus tersebut dianggap menyebarkan berita bohong, semestinya Media-media nasional tersebut diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditangkap terlebih dahulu;

KELIMA, bahwa Ketua LBH Pelita Umat dituduh menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran (Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946). Aparat seharusnya tidak secara sembarangan dalam mempergunakan pasal penyebaran berita bohong ini, utamanya kepada penyebar berita bohong yang sebenarnya tidak memiliki niat untuk menimbulkan keonaran dan bahkan dirinya sendiri mempercayai bahwa berita yang disebarkannya adalah benar karena bersumber dari media terkait nasional.

Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam penggunaan pasal tersebut yaitu Pertama, penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tersebut harus dengan sengaja atau memiliki niat untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kedua, orang tersebut harus mengetahui bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau orang tersebut setidak-tidaknya harus memiliki persangkaan bahwa berita tersebut adalah berita bohong.

Pada unsur pertama, ukuran keonaran yang ditetapkan harus sangat tinggi, sehingga penegak hukum tidak dapat secara serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila unsur tersebut tidak terpenuhi. Dan unsur kedua Sebagian besar masyarakat yang melakukan penyebaran berita, tidak mengetahui kebenaran yang ada di balik berita tersebut. Hal itulah yang harus digali secara hati-hati oleh aparat penegak hukum, karena unsur ini yang kemudian berhubungan dengan niat jahat pelaku tindak pidana, apakah memang benar niat tersebut ada di dalam perbuatannya;

Baca Juga :  Diamnya Presiden Terhadap Permasalahan Uyghur

KEENAM, bahwa terkait Pasal 207 KUHP karena pasal ini dinilai dapat membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan untuk mengkritik penguasa atau badan-badan kekuasaan umum, sehingga pasal ini cenderung dapat disalahgunakan penguasa untuk menghempang masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Oleh karena pasal ini dapat diselewengkan oleh rezim. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana.

Dengan demikian jelas bahwa sejak putusan MK ini maka rumusan delik Pasal 207 dirubah dari jenis delik biasa menjadi delik aduan. Karena telah mengalami perubahan jenis delik, maka dapat ditafsirkan juga bahwa martabat yang dimaksudkan dalam pasal ini pun ikut mengalami perubahan, yaitu hanya pada martabat pejabat umum/penguasa dan bukan lagi martabat institusi (content to personal and not content of institutional).

Saya menduga, terkait pasal 207 KUHP dikarenakan Ketua LBH Pelita Umat sering melakukan koreksi atau kritik atas sejumlah kebijakan dan tindakan penguasa yang dinilai tidak pro rakyat.

Loading...