oleh

Izin Usaha Perusahaan Besar Mau Habis, PKS Minta Pemerintah Hati-Hati Revisi PP Minerba

SUARAMERDEKA.ID – Rencana pemerintah untuk merevisi PP Minerba nomor 23 Tahun 2010 mendapat sorotan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, rencana revisi PP ini berbarengan dengan izin usaha perusahaan besar pertambangan yang harus segera diperpanjang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah memperhatikan Undang-Undang dalam merevisi PP Minerba. Iamengingatkan, Jangan sampai pemerintah didikte dengan kemauan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isi revisi ke-6 PP Minerba harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“PKS akan memantau dinamika pengesahan PP Minerba ini. Beleid (kebijakan-red) ini sangat menentukan arah pengelolaan sumber daya alam kita ke depan. Karena itu jangan sampai peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam berkurang. Tergantikan dengan peran swasta,” ujar Mulyanto, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melihat ulang isi revisi ke-enam PP Minerba yang ada. Jika ada pasal-pasal yang sekiranya merugikan negara, maka harus segera diperbaiki. Ia mengingatkan, kepentingan negara adalah mengelola kekayaan negara dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Mulyanto PKS Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Pengelola EBT

Mulyanto kemudian mencontohkan tidak ada pembatasan wilayah kerja (WK) pertambangan dan perpanjangan izin usaha. Pemerintah seharusnya punya peran pengawasan pada usaha pertambangan ini. Keterlibatan pengawasan pemerintah harus aktif, baik secara bisnis maupun lingkungan.

“Pemerintah jangan lupakan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang terjaga. Jangan karena ingin mudah dan cepat Pemerintah lemah dalam hal pengawasan kerja perusahaan (PKP2B-red),” tegas anggota Komisi VII yang membidangi masalah energi, lingkungan hidup dan IPTEK ini.

Selain itu, Mulyanto juga menyarankan agar pemerintah memberi kesempatan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam mengelola wilayah kerja pertambangan. Agar keuntungan yang didapat dari usaha pertambangan dapat dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Cirebon Tercyduk KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

“Keberadaan tambang besar haruslah bermanfaat bagi daerah dimana tambang tersebut ada. Masyarakat jangan hanya menerima akibat dan nestapa kerusakan lingkungan akibat pengelolaan wilayah kerja pertambangan,” tutup Mulyanto. (OSY)

Loading...