oleh

CBA Sebut Proyek Embung Gedebage Jadi Bancakan Oknum PUPR

SUARAMERDEKA.ID – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menduga proyek pembangunan Embung Gedebage yang seharusnya mengantisipasi banjir, dijadikan bancakan oleh oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR). Proyek ada di kabupaten Bandung ini dinilai sarat dengan penyimpangan.

Jajang menjelaskan, pembangunan Embung Gedebage ini dibawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR. Adapun perusahaan yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT HIB yang berkantor di kota Semarang.

“Nilai kontrak yang disepakati Rp.85.843.734.000, dan mulai dikerjakan 26 Juli 2017 melalui kontak tahun jamak. Karena masa kerjanya 524 hari harus selesai 31 Desember 2018,” kata Jajang dalam pernyataannya, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga :  CBA: Hanya Luhut Binsar Pandjaitan Yang Nikmati 100 Hari Kerja Jokowi

Ia melanjutkan, pada 14 Februari 2018, terjadi perubahan kontrak yang dilakukan Kemen PUPR dan PT HIB. Pada perubahan tersebut nilai kontrak berubah menjadi Rp.94.170.570.000. Jajang melihat kenaikan nilai proyek tersebut rasional. Pasalnya, pada saat lelang, angka penawar terendah dikisaran Rp 76,7 miliar.

“Meskipun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, Kemen PUPR membayar penuh seperti “buru-buru”. Contohnya pekerjaan buangan hasil galian sejauh 4.000 sampai 5.000 m, dan pekerjaan timbunan tanah,” imbuhnya.

Jajang mengatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dikontrak pada pembangunan Embung Gedebage. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut diantaranya adalah pekerjaan Sub Base, dan pekerjaan Base Course.

CBA menilai proyek Pembangunan Embung Gedebage melanggar beberapa aturan. Diantaranya: Surat Perjanjian Kontrak, Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahaannya sebagaimana pasal 6 point (f) tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara, PP No. 45 tahun 2013 tentang tatacara pelaksanaan APBN dan UU No. 01 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.

Baca Juga :  Serpihan Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan di Tanjung Karawang

“Akibatnya proyek Pembangunan Embung Gedebage terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar. Berdasarkan catatan di atas CBA meminta Joko Widodo agar bertindak tegas Memecat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku Kuasa Penggunaan Anggaran. dan KPK segera membuka penyelidikan serta memeriksa PPK ULP terkait, dan memanggil menteri PUPR Basuki untuk dimintai keterangan,” tutup Jajang. (OSY)

Loading...