oleh

Jaksa Agung Harus Pro Aktif Dalam Penanganan Operasi Jaring Merah di Pidie 1989-1998

SUARAMERDEKA – Pada 29 Agustus 2018, Komnas HAM telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan laporan pelanggaran berat HAM Aceh ke Kejakasaan Agung.

Pada laporan tersebut Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi praktik pelanggaran berat HAM secara sistematis dan meluas pada kurun pelaksanaan Operasi Jaring Merah (Peristiwa Rumah Geudong) di Pidie, Aceh sepanjang 1989-1998.

Berangkat dari hal diatas IMPARSIAL, (The Indonesian Human Rights Monitor) mengadakan diskusi publik dengan tema, “Tanggung Jawab Negara dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM di Aceh,” Minggu, (09/09/2018) di Jl Tebet Dalam IVJ, No.5B, Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut yaitu, Al Araf ( Direktur Imparsial), Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM), Feri Malik ( KontraS), Hendardi (Ketua Badan Pengurus Setara Institut).

Choirul Anam dalam kesempatannya menjelaskan,” kami sudah merampungkan terkait adanya pelanggaran HAM berat yang ada di Aceh secara sistematis dan meluas kurun waktu Operasi Jaring Merah (Peristiwa Rumah Geudong) di Pidie, Aceh sepanjang 1989-1998,” jelas Anam.

Feri Malik dari KontraS mengapresiasikan diskusi publik ini terhadap kejahatan kemanusiaan sehingga kami dari KontraS, “Meminta presiden Jokowi lebih memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  WN Prancis Umur 65 Tahun Eksploitasi Seksual 305 Anak di Jakarta

Kasus pelanggaran berat yang sedang ditangani Komnas HAM dan telah diserahkan Kejaksaan Agung. Adalah peristiwa Ruomah Geudong, bermula dari operasi militer dan berdirilah postatis-postatis. Dan yang lebih populer adalah Rumah Geudong. Adalah bangunan biasa untuk tempat pos para anggota-anggota pada waktu itu.

Peristiwa pelanggaran HAM di Aceh terjadi terus-menerus. Kekerasan yang paling miris dan masih meninggalkan bekas yang mendalam adalah kejahatan seksual.

“Operasi ini Sistematis muncullah postatis-postatis,” ungkap Khoiri Anam.

Lanjut Anam,” kekerasan yang dilakukan dirumah Geudong dengan membesarkan volume musik. Sekeras-kerasnya disaat bersamaan juga sedang melakukan penyiksaan,” dalam keterangannya kepada awak media.

65 orang saksi akan dihadirkan Komnas HAM yang dialami kekerasan seksual perempuan maupun laki-laki. Komnas HAM menanggapi ini suatu langkah yang positif kedepan dengan pengungkapan kasus HAM berat yang terjadi di Aceh.

Baca Juga :  Kivlan Zen: Banyak Kebohongan Itu Yang Dibicarakan Saksi

Direktur Imparsial Al Araf menyikapi Peristiwa Rumah Geudong,” ada kekerasan yang terjadi dan terorganisir (sistematis),” jelasnya dihadapan para wartawan.

Komnas HAM, KontraS, dan Imparsial meminta kepada presiden Joko Widodo. Untuk menindaklanjuti laporan yang sudah ada di Kejaksaan Agung. Agar segera mungkin memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa Ruomah Geudong, Aceh. (NVD)

Loading...