oleh

Kuasa Hukum Tersangka Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan

SUARAMERDEKA.ID.- Kuasa hukum Yudi Syamhudi Suyu‎ti, tersangka terkait video Negara Rakyat Nusantara mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat ini Yudi Syamhudi Suyu‎ti resmi ditahan di tumah tahanan Mabes Polri atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Kuasa Hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah dalam koneferensi pers di Kabareskrim Mabes Polri mengaku telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Mabes Polri. Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diantaranya selaku aktivis kemanusiaan dan masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Wira juga menjamin kliennya kooperatif.

“Itu beberapa alasannya. Sehingga kami mengajukan penangguhan penahanan. Dan yang penting, kami kooperatif. Kapan pun kami dipanggil 24 jam selalu siap,” kata Wira, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Sekber Pers Indonesia: Tangkap Pembunuh Wartawan Dufi

Alasan ini dikuatkan oleh Pendiri Sekertariat Kampanye United Nations World Citizens Initiative Indonesia (UNWCI Indonesia) Hartsa Mashirul. Ia menjelaskan, Yudi adalah aktivis kemanusiaan yang menjadi Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan lnternasional (JAKI). Bersama Hartsa, saat ini Yudi sedang mengkampanyekan UNWCI di Indonesia.

“Yudi adalah aktivis kemanusiaan JAKI. yang kemudian bersama Indonesian Club mendeklarasikan Sekertariat Kampanye Nasional UNWCI Indonesia. Berdasarkan surat rekomendasi dari kantor Sekertariat Kampanye UNWCI dunia,” ujar Hartsa. (RED)

Loading...