SUARAMERDEKA.ID – Artis seksi Nanie Darham tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu pemeran dalam film Air Terjun Pengantin ini ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram jenis kokain.
Pemeran Dinar dalam film Air Terjun Pengantin tersebut diamankan di apartemennya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan
“Jadi yang bersangkutan (Nanie Darham-red) telah mengedarkan (kokain-red) selama 1 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Lanjut Yunus, dalam melakukan aksinya, Nanie Darham sendiri yang mengantarkan narkotika jenis kokain kepada para pelanggannya itu sesuai dengan pesanan. Artis seksi ini mengaku memesan barang itu dengan menggunakan media sosial.
“(Nanie-red) itu kan pengedar, kan orang pesen ke dia, kemudian dia pesen lagi ke luar negeri. Jadi ini masih dilakukan perkembangan untuk caranya, karena dia cara memesannya lewat medsos,” jelas Yusri.
Selain Nanie Darham, polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni WED, dan JA yang berperan sebagai pemmbeli kokain. Polisi juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa, kokain 22,98 gram, sabu 0,88 gram, happy five 9 butir, dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (VIC)