oleh

Hukum Memulangkan Anggota ISIS ke Indonesia Menurut Islam

Hukum Memulangkan Anggota ISIS ke Indonesia Menurut Islam. Oleh: H. Imaduddin Utsman, Pegasuh Ponpes NU Kresek Banten, Wakatib PWNU Banten.

1). Bagaimana pandangan Islam mengenai memulangkan anggota ISIS ke Indonesia?

Kelompok ISIS menurut para ulama yang mengikuti Konferensi Internasional yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar, Mesir, pada tahun 2014 adalah masuk kelompok teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris sebagaimana yang terdapat pada Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 33 adalah di bunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara silang atau di buang.

Sudah jelas Al Qur’an memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini menurut tafsir At Thabari, di usir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri. Maka membawa para teroris yang menghalalkan darah kaum muslimin seperti kelompok ISIS ini adalah haram, karena kemaslahatn yang ditimbulakan tak sebanding dengan madaratnya, yaitu berupa rasa takut dan rasa tidak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia. Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Baca Juga :  Bukan Radikalisme, Cuma Keresahan Mereka Saja. Opini Asyari Usman
2). Bagaimana tentang bahwa Yang dipulangkan ini bukan hanya anggota ISIS tetapi juga isteri dan anak-anak mereka yang tidak berdosa?

Sejarah mengatakan berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia ini melibatkan anak dan isteri mereka. Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, puji kuswati dan empat anaknya.

Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga ia meledakkan diri bersama anaknya. Rupanya ideologi teroris yang difahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?

Baca Juga :  Rekonsiliasi China dengan Islam, Mungkinkah? Opini Ainul Mizan

3) Bukankah mereka masih warga Negara Indonesia yang harus dilindungi?

Mencegah kerusakan harus didahulukan dari menarik kemaslahatan, dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masolih, memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi medarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya.

Loading...