oleh

Indonesia Menerapkan Hukum Romawi? Opini Chandra Purna Irawan

Indonesia Menerapkan Hukum Romawi? Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH Pelita Umat.

Ada yang bertanya kepada saya, apakah terdapat kemungkinan hukum Islam dapat mewarnai dan diterapkan menjadi hukum pidana, hukum perdata yang bersumber dari Islam, misalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa tidak dapat dipungkiri, terdapat hukum yang diterapkan baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi;

KEDUA, Bahwa Hukum perdata dan pidana Belanda sendiri disadur dari hukum perdata dan pidana yang berlaku di Prancis dengan beberapa penyesuaian. Sedangkan hukum perdata dan pidana bercikal bakal dari sistem hukum Romawi yang berusia ribuan tahun lalu. KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal Perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran Perancis. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dari hukum Napoleon;

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 28 M
KETIGA, Bahwa Perancis adalah negara yang melakukan kodifikasi terhadap hukum Romawi. Kaisar Napoleon pada tahun 1800-an membentuk suatu panitia yaitu Portalis, Trochet, Bigot de Preameneu dan Malleville yang ditugaskan untuk membuat rancangan kodifikasi. Sumber bahan kodifikasi adalah hukum Romawi. Dalam menerapkan hukum Romawi yang terkodifikasi, Prancis tidak hanya memakai satu hukum tetapi juga menggunakan kebiasaan lokal atau yang lebih dikenal dengan istilah customary law ( hukum kebiasaan). Sehingga menyebabkan terjadinya dualisme sumber hukum yang harus ditaati oleh penduduk Prancis ketika itu. Walaupun dua hukum yang diterapkan, namun sistem hukum Romawi memiliki kultur yang kuat untuk diterapkan;

KEEMPAT, Bahwa Hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun dari Leges Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus Juris Civilis (528–35 AD) yang diperintahkan oleh Kaisar Yustinianus I. Undang-undang Yustinianus berlaku di Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa. Hukum Romawi yang dikenal juga dengan istilah Civil Law atau Hukum Sipil. Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam corpus juris civilis justinian dan tersebar ke seluruh benua Eropa dan seluruh dunia;

Baca Juga :  HTI Dituduh Makar, OPM Hanya Disebut Kelompok Kriminal

KELIMA, Bahwa didalam hukum terdapat istilah yang populer yaitu Asas legalitas. Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental. Sejarah hukum pidana Indonesia sebagaimana semula adalah merupakan Code Napoleon Perancis dengan kolonisasi kemudian berlaku di Belanda dan terakhir ke Indonesia. Kemudian Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang penguasa;

KEENAM, Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, hukum Romawi, Belanda, Perancis saja dapat memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Semestinya hukum Islam diberikan kesempatan untuk diterapkan (constituendum)

Loading...