oleh

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

SUARAMERDEKA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal berawal dari informasi masyarakat di sekitar Paseban. Informasi keberadaan klinik tersebut melalui situs web yang kemudian diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.

“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Dokter A alias MM merupakan dokter umum yang belum memiliki spesialis kandungan, lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Ia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Baca Juga :  Tidak Ada Perhatian, Pemerhati Lingkungan "Raja Sengon" Mensoal Drainase Ambrol Akibat Tiang Telkom Roboh

“Dia (MM-red) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau. Tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat,” ungkap Yusri.

Tersangka lainnya, yakni RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi ilegal tersebut.

“Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo,” ungkap Yusri.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

“Dia karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien-red),” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (VIC)

Baca Juga :  Banyuwangi Konsolidasi Persiapan Pengamanan Bersama Tiga Pilar, Sambut KTT G-20 Bali
Loading...