oleh

Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis!

Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis! Bagian 2: Pelanggaran Konstitusi dan Undang-undang. Oleh: Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).

Upaya dan konspirasi berbagai pihak untuk melakukan perubahan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara (minerba) dalam 4-5 tahun terakhir terus berlangsung. Dalam 5 tahun pertama pemerintahan Jokowi (Jokowi_JK), upaya perubahan UU Minerba No.4/2009 telah dilakukan melalui RUU Perubahan UU Minerba sesuai Prolegnas Prioritas 2014-2019 dan RPP Revisi ke-6 PP No.23/2010. Namun rencana tersebut gagal terlaksana.

Dalam 3-4 bulan terakhir, yakni periode kedua pemerintahan Jokowi (Jokowi-MA), upaya perubahan konspiratif semakin intens. Rencana untuk merubah ketentuan UU Minerba No.4/2009 sedang berlangsung melalui 3 lini atau modus sekaligus, yakni: 1) RUU Perubahan UU No.4/2009, 2) RPP Perubabahan ke-6 PP No.23/2010 dan 3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja (CK) sektor Minerba. Jika tidak ada perlawanan, bisa saja “peraturan baru” tersebut, akan segera ditetapkan, meskipun inskonstitusional, serta merugikan negara dan rakyat.

Tulisan ini ingin mengingatkan dan menghimbau rakyat, terutama kaum terdidik, agar upaya konspiratif tersebut segera dilawan. Motif dibalik rencana perubahan adalah dominasi penguasaan SDA minerba oleh anggota oligarki, pengusaha swasta dan asing serta pemburu rente. Dari draft RUU atau RPP yang beredar terlihat rencana perubahan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengkhianati menghilangkan hak rakyat memperoleh manfaat SDA lebih besar, bertentangan dengan kepentingan strategis nasional dan tidak sejalan dengan dengan prinsip-prinsip pengelolaan  SDA yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Perlu diketahui, karena motif oligarkis yang bermasalah tersebutlah maka pembahasan RUU dan RPP tersebut terlihat tidak sepenuhnya transparan, pruden dan tidak sesuai ketentuan UU No.21/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu pula rakyat dihimbau untuk memahami permasalahan, waspada atas upaya konspiratif yang sedang berlangsung, dan ikut mengadvokasi agar aset SDA yang dimiliki dapat dikelola oleh BUMN untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan RUU Perubahan UU Minerba No.4/2009 akan memenuhi 5 prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Adapun isu utama yang akan dibahas dan dituangkan dalam UU baru adalah terkait dengan (13/2/2020): 1) Permasalahan antar sektor; 2) Penguatan konsep wilayah pertambangan; 3) Peningkatan nilai tambah; 4) Eksplorasi untuk cadangan baru; 5) Izin khusus izin pengusahaan batuan; 6) Luas wilayah tambang; 7) Jangka waktu IUP/IUPK; 8) Tindak lanjut Putusan MK atas UU No.23 Tahun 2014; 9) Peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda; 10) Penguatan peran BUMN; 11) Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK; 12) Izin usaha pertambangan rakyat; dan 13) Rencana pengelolaan minerba nasional.

Kita memahami bahwa perubahan UU Minerba secara umum memang perlu dilakukan karena adanya berbagai pertimbangan dan faktor pendorong akibat perubahan lingkungan strategis. Namun tidak semua ketentuan yang ada dalam UU Minerba No.4/2009, terutama yang terkait dengan beberapa isu dari 13 isu yang disebutkan Menteri ESDM di atas, mendesak untuk dirubah dan dituangkan dalam UU Minerba baru. Hal ini terutama karena ketentuan yang ada saat ini dalam UU No.4/2009 sudah sangat memadai untuk dijalankan tanpa perlu dirubah, karena memang sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional.

Di sisi lain, sejumlah kontraktor PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir dalam 2-4 tahun ke depan, sangat berkepentingan untuk terus menguasai seluruh lahan yang dikelola saat ini. Kepentingan inilah sebenarnya yang menjadi salah satu faktor utama mengapa upaya perubahan UU Minerba No.4/2009 terus digulirkan dan didorong. Bahkan untuk maksud tersebut, para kontraktor dan oligarki pendukung telah berperan aktif untuk ditetapkannya perubahan UU Minerba selama periode pemerintahan dan DPR 2014-2019. Untung saja upaya konspiratif berupa rencana penetapan RRU minerba baru pada dalam 2 kesempatan yakni 2018 dan 2019), serta Revisi Ke-6 PP No.23/2010 gagal terlaksana karena penolakan rakyat.

Baca Juga :  Polresta Gagalkan Pencurian Kayu Wilayah KPH Banyuwangi Selatan

Para kontraktror PKP2B, berikut investor dan pihak terkait, yang kontraknya akan segera berakhir berada di belakang upaya gencar perubahan peraturan sektor minerba. Kontraktor-kontraktor dimaksud adalah PT Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), PT Kaltim Prima Coal (12/2021), PT Multi Harapan Utama (4/2022), PT Adaro Indonesia (10/2022), PT Kideco Jaya Agung (3/2022) dan PT Berau Coal (9/2025).

Target utama para kontraktor PKP2B adalah memperoleh perpanjangan operasi pengelolaan tambang secara otomatis melalui IUPK dan penguasaan 100% luas lahan tambang yang saat ini dikuasai, minimal hingga 20 atau 30 tahun ke depan. Padahal mereka sudah menikmati hasil tambang sekitar 30 tahun. Untuk itu, pemerintah sampai-sampai mengeluarkan pernyataan bahwa perubahan peraturan perlu dilakukan guna memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang KK dan PKP2B. Di sisi lain, dikemukakan pula potensi penurunan pendapatan negara jika WK-WK tambang tersebut dikelola BUMN.

Padahal berdasarkan konstitusi dan beberapa ketentuan yang ada dalam UU Minerba No.4/2009, manfaat terbesar untuk kesejahteraan rakyat hanya akan diperoleh jika pengelolaan tambang tersebut berada di tangan BUMN! Apalagi, hak BUMN mengelola lahan-lahan tambang yang kontraknya akan berakhir dijamin oleh konstitusi, dan telah diperkuat pula dengan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi No.36/2012 atas judicial review UU Migas No.22/2001 dan Amar Putusan  Mahkamah Konstitusi No.85/2013 atas judicial review UU Sumber Daya Air No.7/2004.

Selain rujukan konstitusional di atas, pemerintah dan rakyat pun perlu diingatkan bahwa pembentukan UU Minerba No.4/2009 yang memakan waktu sekitar 3-4 tahun tersebut merupakan perwujudan dari Amanat Reformasi 1997/1998. Amanat Reformasi ini telah dituangkan dalam TAP MPR No.IV/1999 tentang GBHN dan TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Berpegang pada amanant konstitusi. amar putusan MK dan TAP-TAP MPR di atas, pemerintah telah menolak perpanjangan pengelolaan pengelolaan Blok West Madura Off-Shore (WMO) kepada Kodeco Korea. Sebaliknya pemerintah telah menyerahkan pengelolaan Blok WMO tersebut kepada BUMN migas Indonesia, yakni Pertamina. Dengan merujuk pada landasan konstitusi dan legal yang sama, serta manfaat terbesar yang akan diperoleh negara dan rakyat rakyat, maka sudah semestinya pengelolaan wilayah tambang eks PKP2B diserahkan pula kepada BUMN, yakni Holding BUMN Tambang.

IRESS perlu menyatakan bahwa di samping melanggar Pasal 33 UUD 1945, TAP-TAP MPR,drfat Revisi Ke-6 PP No.23/2010 dan draft RUU Minerba yang ada, juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU Minerba No.4/2009, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. UU Minerba tidak mengenal adanya skema perpanjangan KK/PKP2B secara otomatis. Pemerintah berargumentasi hak perpanjangan otomatis kepada kontraktor PKP2B dengan merujuk Pasal 47, 169 dan 171 UU Minerba No.4/2009, Pasal 30 Amandemen PKP2B, Pasal 112 PP No.23/2010 dan Pasal 112 PP No.77/2014.

Pemerintah jelas sedang melakukan manipulasi dan “mengakali” penggunaan kata “dapat” pada Pasal 47 UU Minerba No.4/2009, guna memenuhi kepentingan oligarki. Selain itu, guna “memperkuat” argumentasi, setelah merujuk Pasal 47 dengan penafsiran yang “bias”, dirujuk pula ketentuan dalam PP No.23/2010 dan PP No.77/2014. Padahal ketentuan dalam kedua PP ini pada dasarnya telah bertentangan dengan ketentuan UU Minerba No.4/2009. Di samping itu, sesuai tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.12/2011 posisi PP lebih rendah dibanding UU. Oleh sebab itu mestinya dasar hukum “perpanjangan otomatis” batal demi hukum.

Hasil kajian atas notulen pembahasan dan diskusi pembentukan UU Minerba No.4/2009 pada periode 2005-2009 oleh pemerintah dan DPR yang tersimpan di Sekretariat DPR (memori van tooeghlifhting), serta hasil diskusi dengan sejumlah mantan pejabat yang ikut pembentukan UU Minerba, telah ditemukan pula bahwa kontrak PKP2B yang dihormati secara legal hanya berlaku untuk 30 tahun. Hal ini tidak termasuk perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun. Oleh sebab itu, RKAB yang berlaku juga hanya untuk 30 tahun, bukan 50 tahun.

Baca Juga :  Bangsa Yang Dikepung Masalah. Opini Tony Rosyid

Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang nantinya berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. Namun, sesuai amanat konstitusi, TAP MPR dan kepentingan strategis negara, maka sudah seharusnya pengelolaan dan pemanfaatan WPN otomatis diserahkan kepada BUMN.

Pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir  dapat dilakukan oleh BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara. BUMN ini perlu digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk bagi PLN dan sektor industri akan lebih terjamin, dapat diatur pemerintah bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti diduga selama ini.

Faktanya UU Minerba No.4/2009 telah memberi ruang kepada BUMN untuk mengelola lahan lahan bekas KK/PKP2B yang habis masa berlakunya, demi mencapai manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi jika merujuk kepada amanat konstitusi, putasn MK dan amanat reformasi. Hanya karena adanya moral hazard yang diidap oligarki penguasa-pengusaha lah berbagai ketentuan dalam UU Minerba tersebut telah dibelokkan dan bahkan dirubah melawan UUD 1945, seperti terjadi pada PP No.23/2010, sehingga manfaat SDA minerba tersebut dinikmati oleh segelintir orang yang rakus dan haus kekayaan dan kekuasaan.

Oleh sebab itu, kami menyatakan bahwa memberi hak perpanjangan kontrak (berupa izin) kepada kontraktor PKP2B secara otomatis melalui 3 lini upaya konspiratif yang berlangsung saat ini berupa Revisi Ke-6 PP No.23/2010, Revisi UU Minerba No.4/2009 dan UU Omnibus Cita Kerja harus segera dihentikan. Pemaksaan kehendak menggunakan alasan-alasan absurd guna kepentingan oligarki hanya akan menambah deretan pemberlakuan aturan illegal, inskonstitusional dan mengusik rasa keadilan rakyat. Jangan pernah melanjutkan kezoliman!

SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. SDA minerba bukan milik pemerintah untuk dikelola sesuka hati guna memenuhi nafsu serakah oligarki penguasa-pengusaha. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar dan kerusakan lingkungan yang sangat parah, harus segera diakhiri. Untuk itu kami menuntut seluruh anggota oligarki penguasa-pengusaha untuk mengutamakan prinsip-prinsip moral, kebersamaan dan keadilan, serta berhenti memanipulasi informasi, merekayasa aturan dan merampok aset rakyat.

IRESS memandang upaya perpanjangan PKP2B (berbentuk izin) melalui revisi berbagai peraturan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan sarat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kita meminta KPK dan seluruh rakyat untuk menjamin agar perubahan peraturan-peraturan tersebut tidak akan pernah terjadi, terutama jika jelas melanggar konstitusi, amanat reformasi dan merugikan rakyat yang diwakili oleh BUMN. Permintaan ini juga kami tujukan kepada partai-partai yang telah “memanfaatkan” suara rakyat saat pemilu.  Mari bergabung bersama LSM dan aktivis pegiat demokrasi untuk menegakkan amanat konstitusi dan menjamin pengelolaan SDA secara konstitusional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat!

Loading...