oleh

Kepala Kampung Gamta: Dana Kampung Itu Milik Masyarakat Kampung

SUARAMERDEKA.ID – Kepala Kampung Gamta Distrik Misool Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, menyambut baik musyawarah kampung dalam rangka penetapan RPJM Kampung Gamta tahun 2020-2025 di Balai Pertemuan Kampung, Minggu, (15/3/2020). Musyawarah ini difasilitasi oleh P3MD Kabupaten Raja Ampat dihadiri Pendamping Distrik dan 2 Tenaga Ahli.

Kepala kampung Gamta, Lukman Wailegi dalam sambutannya mengatakan bahwa yang selama ini dijalankan pihaknya hanya dokumen berupa RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Sedangkan untuk RPJM baru tahun ini atas bantuan dan difasilitasi oleh team P3MD Kabupaten Raja Ampat baru dilaksanakan.

“Selama ini yang kita jalankan hanya dengan RKP sedangkan untuk RPJM baru tahun ini baru kita jalankan,” ucap Lukman Wailegi.

Sebagai penyelenggara pemerintah kampung dan sekaligus ketua team pengelolaan dana kampung, ia menambahkan bahwa saat ini usulan dari RT sudah disiapkan. Selanjutnya akan diprogramkan dalam RPJM Tahun 2020-2025 maupun RKP Tahun 2020.

“Disini masing-masing RT sudah menyusun programnya. Bahwa untuk selanjutnya khususnya kami di pemerintah kampung Gamta selama menjalankan program dana desa kami telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Lukman Wailegi.

Baca Juga :  DPRD Maybrat, Gunakan Hak Interpelasi Koreksi Kebijakan Bupati

Ia menjelaskan, untuk penyusunan program semua warga masyarakat wajib dan berhak untuk memberikan masukan dan usulan.

“Sekali lagi saya sampaikan pada sore hari ini bahwa semua orang punya hak dan punya masukan. Karena dana kampung adalah dana masyarakat. Jadi maunya masyarakat itu program sebanyak-banyaknya,” kata Kepala kampung Gamta.

Lukman menambahkan, untuk pendidikan dan kesehatan mereka tidak harus menerima uang secara tunai. Dua instansi tersebut hanya mengusulkan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan. Nantinya, pemerintah kampung yang memberikan berupa benda atau barang.

“Untuk pendidikan dan kesehatan, mereka tidak berhak untuk menerima uang secara tunai dari pihak kampung. Mereka hanya mengusulkan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan. Pemerintah kampung yang belanjakan dan memberikan. Dalam bentuk benda atau barang sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

Kepala Kampung Gamta: Dana Kampung Itu Milik Masyarakat Kampung
Foto Bersama Pemerintah Kampung Gamta, Bamuskam, Team P3MD Kabupaten Raja Ampat,serta masyarakat kampung gamta.

Ia berharap dengan difasilitasi oleh P3MD Kabupaten Raja Ampat dalam penyusunan RPJM dan RKP, maka program yang dijalankan dalam masa kepemimpinannya menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Kepala Distrik Misool Barat: Hati-Hati Salah Kelola Dana Kampung

“Semoga kampung Gamta kedepannya berjalan aman dan lancar,” tutup Lukman.

Sementara itu, Pendamping Ahli Kabupaten Raja Ampat, Fahmi Hasan menjelaskan tentang tata cara penyusunan dan masa berlaku dokumen RPJM. Ia menegaskan, sudah wajib hukumnya untuk kepala kampung yang baru dilantik untuk membuat dokumen RPJM dalam masa kepemimpinannya.

“Setelah kepala kampung dilantik, tiga bulan minimal kepala kampung tersebut harus membuat yang namanya dokumen RPJM, dan itu diharuskan. Dokumen RPJM itu masa berlakunya 5 tahun atau selama masa jabatan kepala kampung terpilih,” ucapnya.

Ia menambahkan, semua usulan masyarakat akan ditampung di RPJM. Setiap tahun, masyarakat dapat memilih program mana yang akan dipriorotaskan untuk dilaksanakan per tahun.

“Jadi segala jenis usulan dari masyarakat dituangkan dalam RPJM. Jadi setiap tahun berjalan, bapak ibu hanya memilih dari sekian banyak usulan yang sudah tertuang dalam dokumen RPJM. Untuk dibuat dalam bentuk Dokumen RKP,” tutupnya. (HSG)

Loading...