oleh

Ketika Penguasa Lamban Dalam Penanganan Corona. Opini Tawati

Ketika Penguasa Lamban Dalam Penanganan Corona. Oleh: Tawati, Muslimah Revowriter Majalegka dan Member Writing Class With Hass.

Ahli kesehatan masyarakat menilai, pengumuman langkah-langkah pengendalian penyebaran virus corona Covid-19 oleh Presiden Jokowi adalah tindakan lamban dan tak cukup membuat publik tenang.

Jokowi memerintahkan kepala daerah mulai provinsi hingga kabupaten dan kota menetapkan situasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, dengan berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pernyataan Jokowi ini menyusul penetapan Indonesia dalam status bencana nasional nonalam Covid-19 yang meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengambil langkah taktis: merumahkan siswa dan menghentikan kegiatan yang bersifat massal. “Jawa Barat sangat taat pada protokol pemerintah berkirim surat ke presiden untuk meminta izin inisiatif tes yang proaktif ini, melapor harian ke semua dimensi kementerian.” (AyoBandung, 16/3/2020)

Terlepas dari perdebatan apakah virus corona ini alami atau rekayasa manusia kita patut prihatin dengan ujian ini dan senantiasa memohon kepada Allah SWT agar kita semua diselamatkan dari tertularnya virus mematikan ini.

Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw pernah berdoa dan mengajarkan doa kepada para sahabat dari penyakit demam dan semua penyakit termasuk penyakit menular.

“Dengan menyebut nama Allah yang Mahabesar, aku berlindung kepada Allah yang Mahaagung dari kejahatan penyakit na’ar (yang membangkang) dan dari kejahatan panasnya neraka.” (Sunan Ibnu Majah No. 3517).

Islam adalah agama yang sempurna telah menjelaskan semua ketentuan (syariat) yang dibutuhkan manusia. Allah SWT telah berfirman di dalam QS. AN-Nahl ayat 89 berikut,

Baca Juga :  PSBB Dan Mitigasi Covid-19. Opini Sherly Agustina

“…Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

Islam menjaga umatnya agar senantiasa sehat dan terhindar dari penyakit menular. Dari kitab Sahih Muslim Rasulullah saw bersabda, “Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu,” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut, terdapat 3 (tiga) hukum syara’ bagi orang yang hendak keluar dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Juz ke-10, hlm. 1990).

Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, terdapat 3 hukum syara’ sebagai berikut :
Hukum Pertama, jika seseorang keluar dari negeri terjadinya wabah penyakit motifnya semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah penyakit, hukumnya haram.

Hukum Kedua, jika motifnya bukan untuk menghindari wabah penyakit, tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dan lain-lain hukumnya boleh.

Hukum Ketiga, jika motifnya ganda, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh.

Hukum pertama dan hukum kedua, dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim sebagai berikut :

Baca Juga :  The New Normal, Berkawan dengan Corona? Opini Chusnatul Jannah

“Dalam hadis-hadis ini, terdapat larangan mendatangi negeri terjadinya wabah tha’uun dan larangan keluar darinya karena lari dari thaa’uun. Adapun keluar dari negeri itu karena suatu alasan lain, maka hukumnya tidak apa-apa.

Para ulama sepakat mengenai bolehnya keluar dari negeri itu karena alasan pekerjaan atau tujuan lain yang bukan alasan lari (dari wabah).

Adapun hukum ketiga, yaitu keluar dari negeri tempat wabah dengan motif ganda, yaitu motif dasarnya bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif tambahan untuk menghindari wabah, dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut :

“Seseorang keluar karena alasan pekerjaan atau alasan lainnya, kemudian ditambah alasan untuk selamat dari wabah penyakit, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).

Pengaturan tersebut tentu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah (negara) sebab hanya negara yang bisa mengatur lalu lalang manusia dari satu negara ke negara lain.

Apabila negara tidak melakukan pengaturan sedemikian rupa maka mereka berdosa dari mereka terkategori melalaikan amanah yang telah diberikan kepadanya.

Rasulullah Muhammad SAW telah mengingatkan posisi pemerintah adalah Imam bagi seluruh umat Islam dan bertanggung jawab mengurusi rakyatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam termasuk dalam penanganan penularan penyakit menular.

“Imam adalah (laksana) penggembala (pelayan). Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya”. (HR. Bukhari).

Loading...