oleh

Corona dan Kedaulatan Negara. Opini Ainul Mizan

Corona dan Kedaulatan Negara. Oleh: Ainul Mizan, Pemerhati Sosial Politik.

Menyikapi pandemi global Virus Corona, pada tanggal 10 Maret 2020, WHO melayangkan surat kepada Presiden Jokowi. WHO meminta agar Jokowi memberlakukan darurat nasional Corona di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, PDIP menyatakan bahwa Indonesia itu negara yang berdaulat. Indonesia tidak bisa disetir begitu saja.

Akhirnya Jokowi menyerahkan kebijakan tanggap darurat Corona ke setiap daerah. Tentunya menggunakan kas daerah masing – masing. Secara resmi tanggal 16 Maret 2020, mengenai kebijakan lockdown juga diserahkan ke masing – masing daerah.

Menarik alasan kedaulatan negara yang dijadikan alibi untuk menyerahkan kebijakan tanggap corona ke setiap pemerintah daerah. Berbicara tentang kedaulatan, yang perlu dipahami pengertian kedaulatan bagi sebuah negara.

Di dalam kitab Qowaid Nidhomul Hukmi, dijelaskan pengertian kedaulatan (as siyadah) sebagai berikut.

السيادة هي سلطة عليا حق اصدار الحكم على الاشياء والافعال
artinya:
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang berhak menetapkan hukum atas segala sesuatu dan perbuatan.

Kedaulatan adalah ruh bagi sebuah institusi negara. Dari sana akan ditetapkan berbagai aturan hukum dan perundangan guna penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Negara yang mengambil demokrasi telah menetapkan kedaulatannya di tangan rakyat. Mekanismenya adalah suara terbanyak. Sedangkan realitas rakyat itu beragam agama dan kepercayaannya. Tentunya sekulerisme digunakan sebagai asas dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Suara terbanyak tentunya akan bisa diraih dengan kekuatan modal dan hegemoni. Maka tidaklah mengherankan bila negara yang kuat menjadikan demokrasi sebagai alat untuk menjajah negeri – negeri yang lain, termasuk Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Seram Bagian Barat Dorong UMKM Bangkit

Utang luar negeri yang menumpuk dengan mekanisme bunga telah menjerat Indonesia. Mau tidak mau Indonesia harus tunduk pada arahan IMF. Privatisasi BUMN dan SDA Indonesia, termasuk pencabutan subsidi sektor pelayanan rakyat. Salah satunya mencabut subsidi BBM. Ini semua harus dilakukan Indonesia bila ingin mendapatkan utang yang baru untuk pembangunan, di samping untuk melunasi utang yang lama.

Pertanyaannya, apakah dalam hal ini, Indonesia bisa disebut berdaulat? Bukankah mekanisme utang tersebut merupakan penjajahan ekonomi terhadap Indonesia?

Begitu pula, mengenai kasus kepulauan Natuna. Dimanakah kedaulatan Indonesia ketika dengan seenaknya kapal perang coast guard china menyatroni Natuna? Bahkan lucunya, Indonesia harus impor ikan laut segar dari China yang hasil tangkapan dari Natuna. Bukankah Natuna merupakan wilayah Indonesia?

Sedangkan berkaitan dengan wabah Corona ini yang mestinya langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah penetapan darurat nasional dan lockdown Indonesia. Dalam hal ini adalah murni terkait masalah medis. Tidak ada kaitannya dengan politik dan kedaulatan negara. Surat WHO itu guna mendorong Indonesia segera cepat bertindak terhadap pandemi corona.

Sementara itu di sisi yang lain, TKA dari China masih terus masuk Indonesia. Yang terbaru sekitar 49 TKA China masuk Sulawesi Tenggara sebagai pekerja baru bukan memperpanjang kontrak. Akhirnya Kapolda Sultra mengakui kekeliruannya dalam memberikan info yang salah. Stafsus milenial pun mengikuti minta maaf setelah memposting berita hoaks seputar corona.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Tengok Pengungsi Bencana Banjir di Jayapura

Lantas, apakah ini merupakan sebuah kedaulatan dengan tetap menerima TKA China di Indonesia di tengah wabah Corona? Bukankah pemerintah malah bermain – main dengan nyawa rakyatnya?

Sesungguhnya kedaulatan itu akan menentukan kemandirian negara dalam seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Selama masih berada dalam hegemoni kekuatan negara lain, maka negara tersebut belum berdaulat.

Agar Indonesia menjadi negara yang berdaulat hanya dengan mengambilnya dari keyakinan mayoritas penduduknya. Aqidah Islam dengan segenap sistem kehidupan yang terpancar darinya akan menjadikan Indonesia berdaulat. Tidak perlu lagi ada peraturan menjaga nama baik kepala negara dan pejabatnya. Alasannya, dengan berkedaulatan Islam, rakyat akan dengan ikhlash dalam membela negaranya. Bagi mereka, menjaga negara berarti menjaga keberlangsungan penerapan Islam.

Di samping itu, dengan kedaulatan Islam, Indonesia akan menjadi negara terdepan dalam menangani wabah penyakit. Tidak perlu menunggu arahan dari WHO dan yang semacamnya.

Dengan kedaulatan Islam, akan mampu membebaskan Indonesia dari segenap bentuk penjajahan. Nilai – nilai luhur bangsa yang tertuang dalam pancasila akan terwujud baik hanya dengan menjadikan Islam sebagai super ordinatnya. Bukankah kemerdekaan Indonesia berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa? Lantas kalau bukan dengan Islam, dengan apa mewujudkan Indonesia berdaulat? Demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya telah menjadikan Indonesia sebagai negeri jajahan negara – negara imperialis.

Loading...