oleh

Mulyanto: SOP dan Implementasi Protokol Keamanan Nuklir BAPETEN Harus Direview Secara Berkala

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, yang membidangi IPTEK, energi sumberdaya mineral (ESDM) dan Lingkungan Hidup Mulyanto menilai standar prosedur opersional (SOP) dan implementasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) harus direview secara berkala dan diperkuat. Pengawas Ketenaganukliran juga harus meningkatkan kemampuan SDM, peralatan dan kelembagaan mereka.

BAPETEN Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Protokol Keamanan Zat Radio Aktif. Surat edaran ini dikeluarkan menyusul kejadian tercecernya limbah zat radio aktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, akhir Februari lalu.

Menurut Mulyanto, Surat bernomor 0555/K/III/2020 dikeluarkan dengan tujuan meminimalisasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif. Diantaranya berupa akses tidak sah sumber radioaktif yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Surat edaran dua halaman tersebut ditandatangani Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto.

Berdasarkan surat edaran tersebut, BAPETAN mewajibkan seluruh Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu kesesuaian inventaris zat radioaktif untuk seluruh kegiatan. Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran juga wajib melaporkan secara lisan dalam waktu paling lambat 1×24 jam. Pelaporan lisan diperlukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah inventaris zat radioaktif.

Baca Juga :  Terima Investor China, Singapura, Malaysia dan Amerika, Bamsoet Dukung Pembangunan Cyber Park di Indonesia

Setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran wajib meningkatkan sistem keamanan zat radioaktif. Peningkatan ini melalui cara meningkatkan jumlah dan kompetensi petugas, pengembangan standar prosedur operasional dan menambah alat keamanan.

Mulyanto dalam keterangannya, menyambut baik upaya perbaikan sistem keamanan zat radioaktif yang dilakukan BAPETEN. Namun doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini menilai protokol keamanan yang dibuat BAPETEN belum rinci. Seharusnya BAPETEN mewajibkan Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran membuat SOP untuk menjadi acuan dalam penggunaan zat radioaktif.

“SOP ini dan implementasinya harus direview secara berkala dan diperkuat.  Khususnya terkait butir No. 1 surat edaran Bapeten di atas,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, BAPETEN memang perlu mengingatkan secara berkala semua Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran. Mereka harus selalu cermat dan hati-hati dalam melaporkan dan menggunakan zat radioaktif.

Baca Juga :  Vaksin Sinovac Didistribusikan, PKS: Semoga BPOM Tak Khianati Hati Nurani

“Selain itu, Pengawas Ketenaganukliran juga harus meningkatkan kemampuan SDM, peralatan dan kelembagaan mereka. Sehingga mempunyai sistem yang mampu menelusuri siapa pemilik izin dari limbah radioaktif. Andai terjadi kasus tececernya limbah radioaktif. Seperti di Perumahan Batan Indah kemarin,” ujarnya.

Mulyanto menekankan, kemampuan forensik tersebut menjadi penting, agar aspek pengawasan menjadi lebih dapat diandalkan. Harus difahami, budaya masyarakat yang belum akrab dengan zat radioaktif. Masyarakat cenderung abai pada dampak yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran.

“Zat radio aktif bisa dibilang mirip dengan virus corona yang tidak terlihat, tidak berbau, tidak berwarna, tidak terdengar, tidak terasa dan tidak teraba. Jadi harus dipantau secara rutin dan tepat,” tegasnya.

Mulyanto mengingatkan agar BAPETEN konsisten melakukan pengetatan pengawasan. Jika dalam proses pengawasan terjadi pelanggaran, BAPETEN diminta jangan ragu bertindak sesuai peraturan yang berlaku. BAPETEN harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan masyarakat. (OSY)

Loading...