oleh

Mobil APV Modifikasi Tangki 450 Liter Diamankan Polresta Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Mobil APV Nopol P 1604 WF yang dikemudikan TN (55) warga Desa Tegaldelimo kecamatan Tegaldelimo diamankan tim resmob Polresta Banyuwangi. Pasalnya mobil station tersebut diduga telah memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM) hingga berkapasitas 450 liter.

Melalui konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman AS menjelaskan, penambahan kapastitas dilakukan dengan menambah jumlah tangki. Yakni di bagasi belakang satu tangki dan jok tengah dua tangki. Penambahan tersebut dimaksudkan untuk membeli BBM jenis bensin subsidi di beberapa SPBU di wilayah Banyuwangi.

Ia menjelaskan, diamankannya mobil APV tersebut berawal dari informasi masyarakat bawasanya telah ada beberapa kendaraan melakukan pengambilan BBM di sebuah SPBU. Aparat kepolisian kemudian memantau pembelian BBM mobil tersebut.

“Kemudian kita pantau pembelian ini normal apa tidak, mereka menggunakan kendaraan APV warna coklat dengan plat P 1604 WF dan sudah dimodifikasi. Ternyata setelah kita amankan benar mobil ini mengisi BBM jenis premium ada tiga jenis tangki modif. Jumlah empat tangki dengan yang standart bawaannya. Di sebelah kiri mobil ini tempat pengisihan tangki secara standart. Untuk di dalam mobil ada dua tangki dengan mencopot jok duduk serta tangki yang dibelakang posisi di bagasi blakang,” terang Kombes Arman, Sabtu (21/3/2020)

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Polresta Banyuwangi Kirim Ketua LSM GMBI ke Polda Jatim
Mobil APV Modifikasi Tangki 450 Liter Diamankan Polresta Banyuwangi
Barang bukti mobil APV yang dimodifikasi tangkinya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka TN, aksi ini sudah berjalan selama satu tahun.

“Rata- rata mereka melakukan pengambilan ini disalurkan ke jirigen 10 liter dan 20 liter karena tempat tersebut isinya 40 liter, hanya yang di drum itu 80 liter jumlahnya,” ujar TN.

Arman menambahkan, perbuatan tersangka ini dalam usaha tersebut untuk diri sendiri demi menghidupi keluarga. TN membeli BBM premium subsidi seharga Rp. 6450 perliter dan dijual dengan harga Rp. 8500 perbotol yang dijual dengan cara mengecer sendiri.

“Atas perbuatan tersangka maka kita kenakan pasal 53 Huruf B dan D Undang – Undang Republik Indonesia No 22 Th 2001 tentang Minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 th penjara,” tambah Arman. (BUT)

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Tanam Serentak Seribu Bibit Pohon Penghijauan
Loading...