oleh

Warga Bela Kepala Desa Laerung Yang Dituding Menyerobot Tanah

SUARAMERDEKA.ID – Beberapa warga membela tudingan yang ditujukan kepada Baso Sulolipu Kepala Desa Laerung Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo soal penyerobotan lahan. Mereka menyatakan pemberitaan di salah satu media di Sulawesi Selatan adalah tidak benar.

Kasus berawal setelah Baso Sulolipu mencetak sawah dan embun-embun di lahan milik keluarganya Maret 2019 lalu. Namun salah seorang warga desanya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Warga tersebut menuduh Sang Kades melakukan penyerobotan.

Lahan pertanian lebih dari 2 hektar yang terdiri atas sawah dan kebun terletak di dusun Alau Langkara Desa Laerung pertama kali dibuka oleh satu keluarga atas nama Kaco, Daeng Parani, dan Cinnong pada tahun 1973. Lahan ini tiba -tiba diklaim sepihak oleh Indo Barata sebagai miliknya.

Baca Juga :  Kapolsek Kelapa Gading Pimpin Apel Kamtibmas Gabungan

 

Ambo Aco, seorang tokoh masyarakat Dusun Alau Langkara, yang menyaksikan lahan tersebut dibuka menilai tidak ada yang salah dengan kegiatan cetak sawah yang dilakukan oleh Kades Laerung.

“Apa salahnya mencetak sawah di lahan milik Kaco. Pak Kades itu kan cucunya Kaco,” tegas Ambo Aco, saat ditemui di Dusun Alau Langkara, Kamis (26/3/2020).

Bahkan ia merasa heran dengan klaim Indo Barata dan menantunya Arifuddin atas tanah yang turun temurun digarap oleh keluarga Baso Sulolipu. Pasalnya Indo Barata bukanlah termasuk salah seorang keturunan dari pembuka lahan tersebut.

“Lantas bagaimana ia memiliki SPPT atas lahan yang tak pernah sama sekali mereka garap,” ungkap Ambo Aco.

Baca Juga :  TASK Siap Bela Said Didu Hadapi Gugatan Luhut Binsar Pandjaitan

Sementara itu Sudirman Sekretaris Desa Laerung mengungkapkan bahwa kasus sengketa tanah dengan Kepala Desa Laerung ini adalah kasus sengketa tanah yang kelima bagi Indo Barata. Sebelumnya, Indo Barata berkasus masalah tanah dengan warga yang lain.

Sudirman menambahkan, tuduhan penyerobotan ini jelas merusak nama baik Kades Laerung. Ia menjelaskan bahwa sengketa ini telah dimediasi sampai di kantor Kecamatan namun kasus ini belum bisa selesai secara kekeluargaan.

“Pak kades Laerung siap menempuh jalur hukum untuk penyelesaian terbaik,” tutup Sudirman. (FAR)

Loading...