oleh

PSBB Dan Mitigasi Covid-19. Opini Sherly Agustina

PSBB Dan Mitigasi Covid-19. Oleh: Sherly Agustina, M.Ag, Revowriter Waringin Kurung.

Dilansir oleh CNN Indonesia, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia, per Kamis (2/4), mencapai 1.790 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 170 jiwa, dan jumlah yang sembuh 112 orang. (02/04/20).

Kasus pasien yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah hingg saat ini, yang bermula dari dua kasus per awal Maret lalu sekarang sudah ribuan. Wabah Covid-19 berasal dari Wuhan salah satu kota di China, atas kehendakNya wabah tersebut sampai ke negeri ini. Bisa dikatakan kondisi di negeri ini sudah darurat karena korban terus bertambah termasuk di dalamnya para ahli medis dan ahli medis kekurangan APD dan masker.

Indonesia sedang diuji bahkan mungkin ditegur oleh Sang Maha Kuasa, mengahadapi wabah makhluk Allah SWT yang mungil tak berdaya. Corona effect menjalar ke segala bidang, mulai dari korban yang kian hari kian bertambah. Sejak diumumkan awal Maret dua kasus kini tembus ribuan kasus dan ratusan yang meninggal. Juga berdampak pada sosial, di mana-mana diterapkan kebijakan Social Distancing (menjaga jarak sosial) sebagai upaya mitigasi covid-19.

Sekolah-sekolah diliburkan, lebih tepatnya beralih tempat dan cara belajar yaitu di rumah masing-masing dibantu para orang tua berkoordinasi dengan para guru perwakilan dari sekolah via online. Bahkan di sebagian orang mungkin paranoid ketika hendak keluar rumah, bertemu dengan carier atau tidak. Dampak yang lainnya adalah ekonomi karena himbauan stay di rumah bagi rakyat menengah ke bawah yang kerja mencari nafkah secara serabutan menambah kesulitan ekonomi.

Dilema itu yang dirasakan, keluar khawatir tanpa sengaja terkena covid-19. Sementara di rumah bagaimana memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di tengah wabah dan bahan pokok mahal. Dalam konteks negara pun mengalami krisis dan dilema, maju kena mundur kena. Jika kebijakan karantina wilayah atau lockdown di berlakukan, otomatis negara menanggung kebutuhan pokok rakyatnya. Sementara anggaran pas-pasan. Jikapun ada, alokasi untuk yang lain.

Maka tak heran, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang juga anggota koalisi mengatakan, sejumlah anggaran yang bisa direalokasi antara lain anggaran pemindahan ibu kota, pembangunan infrastruktur dan paket kebijakan pariwisata ke penanganan Covid-19, seperti penyediaan APD untuk tenaga kesehatan dan alat uji swab bagi masyarakat.” (Kompas.com, 31/3/2020). Dan jika kebijakan karantina wilayah atau lockdown tidak digunakan, korban terus bertambah. Salah satunya lewat orang yang tidak menyadari carier dan menular pada yang lain. Akhirnya, upaya memutus rantai penyebaran tak kunjung usai.

Baca Juga :  Mulai 28 April, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Diberlakukan PSBB

Pemerintah telah menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut. Untuk menjawab kegalauan dan keresahan masyarakat dan demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik. (Kompas.com, 31/03)

PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sementara prosedur PSBB di daerah harus mendapatkan izin menteri, kemudian menteri menyampaikan kepada ketua gugus tugas penanganan covid-19, lalu jika memenuhi kriteria PSBB maka ketua gugus tugas menyampaikan kembali kepada menteri jika setuju baru diberlakukan pada daerah yang mengajukan.

Prosedur yang rumit kalaupun kebijakan PSBB yang ditetapkan oleh Presiden di tengah wabah pandemi saat ini. Rakyat butuh real action bukan hanya sekedar istilah, mulai dari istilah Social Distancing, Physical Distancing, karantina wilayah, lockdown, PSBB dan darurat sipil. Apalah arti istilah bagi rakyat bawah jika penanganan covid-19 terkesan lambat dan rakyat dianjurkan stay di rumah tapi pemenuhan kebutuhan pokok mereka masih tanda tanya tanggung jawab siapa.

Baca Juga :  Pak Prabowo, Marahnya Anda Ke Edhy Bisa Saja Sandiwara, Tapi Marahnya Rakyat Kepada Anda Itu Nyata

Dan sebenarnya pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab negara terutama rakyat bawah. Namun, melihat prosedur PSBB yang rumit dan tidak jelas deadline nya kapan sementara untuk urusan perut atau kebutuhan pokok manusia tak bisa ditunda. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah, rakyat hanya butuh real action.

Namun, sejatinya solusi yang tepat bagi semua masalah hanya lah dari Allah Swt saja. Corona adalah makhluk Allah Swt, lalu mengapa cara menyelesaikannya tidak menggunakan aturan Allah Swt? Bukankah Rasul dan sahabat Umar sudah pernah mencontohkannya? Jika aturan Allah Swt yang digunakan, bukan hal yang mustahil Allah Swt akan menolong dari sisi yang tak pernah diduga oleh hambaNya, di antaranya kekhawatiran ekonomi jika kebijakan lockdown digunakan. Ingat, di dalam Islam nyawa seseorang sangat berharga dan seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar di hadapan Allah Swt dalam mengurus rakyatnya.

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.’” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).

Allahu A’lam Bi Ash Shawab.

Loading...