oleh

Ali Fikri: Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Tahan STR

SUARAMERDEKA.ID – Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan, lembaga anti rasuah telah melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR, seorang Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014. Penahanan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan, penyidik dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI.

Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, di tengah pandemi covid-19, penangangan, pencegahan serta penindakan atas korupsi di Indonseia dipastikan tetap akan berjalan dengan baik. Ia juga menuturkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Saat ini STR ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Baca Juga :  Ratu Kidul Atau Nyi Roro Kidul Sang Penguasa Laut Selatan?

“Adapun, berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020,” kata Ali Fikri, Minggu (5/4/2020)

Sebelumnya STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Masa hukuman tersebut berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Terhitung Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Terangnya.

“Meski dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona. Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir,” pungkas Ali Fikri. (AMN)

Baca Juga :  Ketika Sekolah Dibuka Virus Masih Menjalar, Amankah? Opini Justiani
Loading...