SUARAMERDEKA.ID – Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly revisi PP 99 Tahun 2012 masih berupa usulan yang Presiden bisa saja menolak. Ia menyayangkan kabar yang beredar dimedia massa menyebut dirinya berupaya meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Yasonna Laoly, Sabtu (4/4/2020).
Ia menjelaskan alasan diterbutkannya Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Menurutnya, langkah ini dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ditegaskan pula, pada 1 April lalu, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas Yasonna Laoly.
Dalam rapat tersebut, menurut Yassona Laoly, ia sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait revisi PP 99 Tahun 2012 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 tahun 2012,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari Ditjen PAS, narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani ⅔ masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana ⅔ masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani ⅔ pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
“Sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu-red),” tuturnya.
Menkumham menambahkan, Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.
“Ssoal revisi PP 99 Tahun 2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju. Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” jelas Menkumham.
Ia menyebu, Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya sampai dengan 31 Desember 2020, yang memenuhi syarat ada 64 orang.
“Hanya sebanyak 64 orang. Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tutup Menkumham. (OSY)