oleh

Rakyat Dirumahkan, Napi Dibebaskan, Maunya Apa? Opini Desi Wulan Sari

Rakyat Dirumahkan, Napi Dibebaskan, Maunya Apa? Oleh: Desi Wulan Sari, Revowriter Bogor.

Hari ini Indonesia sedang disibukkan dengan permasalahan hukum dan wabah Corona yang sedang mendunia. Berbagai kebijakan dan payung hukum sedang dibuat guna membantu meredakan penyebaran virus covid-19 yang tidak memandang kelas sosial manapun. Satu hal yang pasti berbagai hukum yang dihasilkan haruslah untuk kepentingan rakyat, bukan perorangan ataupun golongan semata.

Salah satu kebijakan terbaru yang dibuat pemerintah adalah pembebasan narapidana dengan alasan wabah corona. Disebutkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyiapkan rencana pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satunya dengan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana. sudah ada 5.556 warga binaan yang dikeluarkan. Proses pelepasan direncanakan rampung dalam waktu satu pekan (tirto.id, 2/4/2020).

Siapa yang menyangka keputusan dibebaskannya ribuan napi pilihan akan dilakukan dengan alasan mengurangi penyebaran virus Corona. Sungguh suatu di luar dugaan masyarakat mendengar kenyataan ini. Banyak rakyat menyayangkan keputusan tidak masuk akal ditengah-tengah wabah yang kian merebak.

Kebijakan kurang tepat dari pemerintah menuai kritik tajam dari rakyat, bagi sebagian masyarakat bisa dikatakan hal ini suatu keputusan “nyeleneh” yang dalam bahasa Jawa artinya aneh dan tidak biasa. Pertanyaannya mau dikemakan ribuan napi yang dibebaskan itu? Apakah masyarakat tidak dibuat resah dengan kebijakan tersebut

Sepertinya hukum dalam sistem kapitalis sangat mudah ditebak. Banyak kebijakan yang dikeluarkan tidak berpihak pada rakyat. Tetapi banyak memberikan keuntungan pada urusan-urusan ekonomi saja, justru urusan kemanusiaan dapat dinomor sekiankan dan bahkan hanya dijadikan obyek penderita para pengambil kebijakan kapitalis.

Baca Juga :  Spirit Pancasila Jadi Bekal Banyuwangi Hadapi Covid-19

Semestinya kebijakan dan perkataan pemimpin negara adalah suatu kepatuhan, jika sang pemimpin menjalankan roda kepemimpinannya dengan syariat. Pedoman yang digunakan adalah AlQuran dan Hadis yang mengatur segala urusan umat dari A hingga Z.

Jika demikian karakter seorang pemimpin sekarang, maka tak akan ada penguasa ataupun pengusaha negara yang bisa bermain-main hukum sekehendak hati. Pastinya jaminan keadilan akan didapatkan seluruh rakyat. Tidak seperti hukum yang ada sekarang membuat bingung rakyat. Pimpinan, para pemangku jabatan, penguasa dan pengusaha yang lebih banyak berperan mengotak-atik kebijakan negara saat ini. Entah apa yang harus rakyat lakukan, ingin mengadukan ketidakadilan tapi pada siapa?

Islam telah menyerahkan urusan umat kepada pemimpinnya. Seorang pemimpin umat mengeluarkan kebijakan sesuai kebutuhan umat. Ketika wabah tho’un menyerang satu wilayah, Rasulullah saw mengeluarkan kebijakan untuk segera melockdown (karantina) guna melindungi orang-orang diluar wilayah tersebut. Kebijakan itu dibuat untuk keselamatan seluruh umat, bukan kepentingan satu golongan saja.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (SAW) telah bersabda: ‘Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya.’ Maka Umar pun kembali dari Saragh. Dan dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah; bahwa Umar kembali bersama orang-orang setelah mendengar Hadits Abdurrahman bin Auf”. (Shahih Muslim No. 4115)

Baca Juga :  Dibalik Sengkarut Kebijakan Lobster, Siapa yang Diuntungkan?

Kebijakan Rasul dipatuhi dan dilaksanakan dengan tujuan kemaslahatan umat. Bahkan sahabat Rasulullah saw pun ada yang ikut meninggal akibat wabah tho’un tersebut di masa itu, diantaranya Abu Ubaidah bin AlJarrah ra dan Muadz bin Jabal ra.

Itulah kebijakan seorang pemimpin saat dibutuhkan rakyatnya. Negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan penduduknya tanpa memandang apakah dia pejabat, kerabat, teman atau apapun dirinya. Seolah bertolak belakang dengan kebijakan yang membebaskan para napi dengan alasan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 (Peraturan Menkuham Nomor 10 Tahun 2020) (liputan6.com, 5/4/2020).

Sejatinya hanya Islam yang mampu mewujudkan ketentraman, keadilan, kemampuan berpikir dan bertindak sesuai koridor syariat Islam melalui pemimpin cemerlang.

Semoga kebijakan ini belum final. Semoga masih ada jalan selain dari membebaskan para napi yang jelas-jelas pelaku kriminal. Karena keselamatan dan keamanan rakyat ada ditangan negara. Siapa yang menjamin keputusan tersebut tidak ada efek sosial bagi masyarakat kelak. Alasan nyeleneh (tidak biasa) tidak harus diwujudkan, justru alasan yang bijaklah yang dinanti oleh rakyat. Wallahu a’lam bishawab.

Loading...