oleh

Plt Kepala Desa Kamasope Dilaporkan ke Polres Muna Oleh Warganya

SUARAMERDEKA.ID – Puluhan masyarakat Kamasope Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Tipikor Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna, agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kamasope tahun anggaran 2018-2019. Hingga saat ini Plt Kepala Desa Kamasope, La Iji, tidak pernah memberikan pertanggungjawaban secara transparan, bahkan menyatakan dirinya mundur.

Menurut penuturan warga desa Kamasope, saat ini desa merreka tidak memiliki kepala desa. Plt Kepala Desa menyatakan mundur sejak masyarakat desa meminta diadakan rapat pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADDT 2018-2019. Diantaranya tentang program kegiatan jalan usaha tani, pembangunan 50 unit WC, pengadaan perahu dan beberapa kegiatan lainnya.

Salah satu anggota BPD Desa Kamasope, Askar, mengaku merasa merasa bingung. Setiap proses pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, sampai dengan pertanggung jawaban, BPD, Para Kaur dan Masyarakat, tidak pernah dilibatkan. Saat Masyarakat menanyakan laporan pertanggung jawaban, La Iji tidak bersedia memaparkan.

“Bahkan ketika kami minta dibacakan, yang ada hanyalah pembacaan akumulasi atau total, tanpa ada rincian. Bahwa sesungguhnya kami sudah resah. Karena walaupun kami telah berulang kali meminta, tapi tak dihiraukan,” kata Askar di balai pertemuan desa Kamasope, Senin (21/4/2020).

Baca Juga :  Propam Polres Muna Safari Ramadhan ke Masjid Nurul Bahri Wamponiki

Ia melanjutkan, akhirnnya masyarakat desa sepakat untuk mengambil langka hukum, dengan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Muna. Askar mengaku, perwakilan desa telah melaporkan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan uang negara oleh Plt Kepala Desa Kamasope ke Polres Muna.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Yasirun menyesalkan tindakan La Iji. Pada saat diminta pertanggungjawaban, yang dilakukannya justru mundur dari jabatannya.

Warga desa yang lain menjelaskan, Plt Kepala Desa Kamasope seolah-olah menjadikan Bupati Muna bekingan. Karena setiap kali ditanya soal pertanggungjawaban, ia mengaku diberikan langsung ke Bupati Muna.

“Saya sangat heran dengan Plt Kepala Desa Kamasope. Setiap kami minta pertanggungjawaban, dia selalu menjual nama Bupati Muna. Menurutnya, sudah dilaporkan dan lembaran pertanggung jawabannya sudah berikan kepada Bupati. Olehnya itu, kami geram dan telah melaporkanya ke Polres Muna,” kata mahasiswa yang tidak bersedia disebut namanya.

Warrga desa Kamasope meminta Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna agar mengungkap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta agar jajaran aparat desa juga ikut diperiksa, sehingga masalahnya terungkap dengan jelas.

Baca Juga :  Tiga Hari Diguyur Hujan, Akses Jalan Poros Desa Sumber Anyar Longsor

“Oleh sebab itu, kami mendesak Tipikor Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Muna. Agar segera melakukan penyelidikan terhadap Plt Kepala Desa Kamasope La Iji, Akbar Ali sebagai PPK, Langkuri sebagai Sekdes dan  Lamizuli sebagai bendahara. Atas dugaan panyalahgunaan uang negara dan penyalah  kewenangan, terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggara 1018 -2019. Yang mana berkas laporannya telah kami serahkan ke Tipikor Polres Muna,” kata Askar menwakili warga yang hadir.

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka SH MM Isaat dikonfirmasi di Mapolres Muna, Selasa (21/4/2020) membenarkan telah menerima surat laporan pengaduan dari Masyarakat Desa Kamasope. Ia juga membenarkan laporan yang masuk terkait penyalahguaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 – 2019 yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Desa Kamasope, sebagai terlapor.

“Dan sekarang ini, kasus tersebut telah kami dalami, dan penyilidikan sementara berjalan. Insya Allah, sesuai dengan sprindik, minggu depan kami akan ke Desa Kamasope,” kata Hamka. (MAC)

Loading...