oleh

Fitnah Keji dan Kedzaliman Aparat Dalam Penangkapan Kasus Ali Baharsyah

Fitnah Keji dan Kedzaliman Aparat Dalam Penangkapan Kasus Ali Baharsyah. Oleh LBH Pelita Umat: Chandra Purna Irawan SH MH, Henri Kusuma SH, Janif Zulfiqar SH SIP MSI, Panca Putra Kurniawan SH MSi, Ricky Fattamazaya Munthe SH MH.

Kuasa Hukum Ali Baharsyah dari LBH Pelita Umat, tanggal 13 April 2020 yang lalu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, yang selain dijamin keluarga juga telah dijamin oleh para ulama dan tokoh masyarakat.

Namun, tidak terdapat kabar pengajuan penangguhan tersebut dikabulkan, sedangkan disisi lain Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki kebijakan untuk melepas para tahanan dalam rangka pencegahan Covid-19. Berdasarkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana (napi);

Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Pelita Umat menyatakan :

1. Bahwa Alimudin Baharsyah ditangkap dalam keadaan telah berstatus tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP. Penyidik sebelum melakukan penangkapan, harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP.;

2. Bahwa semestinya dalam hal ini terhadap tersangka tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:

Baca Juga :  Fun Bike Menyambut HUT KE-76 Bhayangkara Diikuti 1000 Bikers Banyuwangi

a. Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan

b. Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sedangkan Alimudin Baharsyah, belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap;

3. Bahwa tindakan Penyidik yang demikian dapat diklasifikasi sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim Pandemi, karenanya kami sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim Pandemi. Bangsa ini sedang dilanda musibah, tapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara;

4. Bahwa Penyidik dalam kasus Ali Baharsyah juga menangkap tiga orang teman Ali Baharsyah tanpa surat perintah penangkapan, tanpa status hukum dan salah satu oknum melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap salah satu teman Ali Baharsyah. Namun, begitu tim kuasa hukum melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, laporan kuasa hukum ditolak. Melaporkan oknum penyidik atas tindakan ancaman dan pemukulan fisik oleh oknum aparat adalah pidana pasal 368 (1) Jo. 335 ayat (1) KUHP dan Penangkapan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum Pasal 1 Perkapolri nomor 8 tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo.117(1) KUHAP;

5. Bahwa terlebih lagi, tindakan Ditsiber Polri yang menggungkap materi pornografi padahal tidak ada pasal pidana pornografi dalam Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Surat penetapan tersangka, Surat perintah penangkapan, Surat perintah penahanan dan Tanda terima barang bukti, serta Ali Baharsyah juga telah memberikan keterangan berupa pernyataan tidak memiliki dan/atau menyimpan konten pornografi sebagaimana dituduhkan. Kami patut menduga Polri memiliki ‘niat jahat’ dan patut menduga menyimpan agenda terselubung dalam penanganan kasus Ali Baharsyah;

Baca Juga :  Polda Banten: yang Dari Luar Kota, Wajib Test Swab Antigen Terlebih Dahulu

6. Bahwa materi penyidikan berulang kali mempersoalkan ajaran Islam yaitu khilafah, termasuk mempertanyakan sejumlah aktivitas dakwah yang dilakukan Ali Baharsyah, menjadi konfirmasi bahwa dalam kasus Ali Baharsyah sesungguhnya dapat dinilai terjadi kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan para pengembannya.

Demikian pernyataan hukum disampaikan,

Jakarta, 24 April 2020

LBH Pelita Umat

Chandra Purna Irawan, SH MH
Henri Kusuma, SH
Janif Zulfiqar, SH, SIP, MSI
Panca Putra Kurniawan, SH MSi
Ricky Fattamazaya Munthe.,SH.,MH.

Loading...