oleh

Pegawai Syara Desa Lagasa Mundur, Warga Minta Plt Kades Dicopot

SUARAMERDEKA.ID – Puluhan masyarakat Desa Lagasa Kecamatan Duruka bersama seluruh pegawai syara mendesak Bupati Muna LM Rusman Emba ST untuk mencopot Plt Kepala Desa beserta seluruh perangkatnya.

Pernyataan tersebut merupakan kesepakatan dari pertemuan para pegawai syara, para tokoh dan masyarakat desa Lagasa di rumah salah seorang warga di Bahari II, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.

Salah satu warga dusun 1 Wabahara, Parno menegaskan bahwa warga meminta Bupati Muna agar merncopot Plt Kepala Desa Lagasa Jumadin, Sekretaris Desa Lagasa Asdam dan para perangkat desa lainnya. Selain itu, ia juga membeberkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi TA 2019 – 2020 yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Desa Lagasa, Sekertaris Desa dan perangkat lainnya.

Sementara itu Sekertaris BPD Desa Lagasa Usman menyikapi mundurnya para pegawai syara secara bersama- sama. Mereka mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Menurut Usman, pengunduran diri dipicu adanya beberapa hak dari mereka yang dihilangkan oleh oknum pemerintah desa.

Baca Juga :  Sukseskan Program Implementasikan Identitas Kependudukan Digital, DPRD Banyuwangi Ajak Semua Pihak

Usman menegaskan, dirinya selaku sekretaris BPD tidak mengetahui dihilangkannya hak-hak pegawai syara. Ia bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah desa dalam setiap rapat atau pengambilan keputusan.

” bahkan beberapa kegiatan, mulai dari perencanaan sampai laporan kegiatan. Saya sebagai sekretaris BPD tidak pernah dilibatkan dalam rapat dan penandatanganan. Ketika hal itu kami pertanyakan, yang terjawab semua sudah selesai, dan BPD tidak perlu tahu itu,”  ungkap Usman.

 

Pegawai Syara Desa Lagasa Mundur, Warga Minta Plt Kades Dicopot
Suparno saat pembukaan rapat

Pantauan suaramerdeka.id,, dua orang tokoh sempat mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pengggunaan anggaran penanganan covid-19. Kejanggalan juga disampaikan tentang pekerjaan fisik yang dilaksanakan di Dusun 1 Wabahara.

Tokoh tersebut memperlihatkan beberapa lembaran bukti. Seperti bukti pengeluaran, pemasukan, dan surat bukti pengunduran diri para pegawai syara. Serta lembaran tanda tanda tangan masyarakat lagasa dari enam dusun yang berjumlah 250 orang lebih. Pertemuan kemudian menyepakati, Senin (11/5/2020) melalui perwakilan Masyarakat Desa Lagasa akan menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan Negeri Muna.

Baca Juga :  Ketua KPUD Muba: Tidak Pengaruh Anggota PPK Mengundurkan Diri

“Insya Allah, kami dari para pegawai syara, Para Tokoh dan dan masyarakat Desa Lagasa, akan mengawal bukti -bukti ini sampai ke Kejaksaan Negeri Muna. Bahkan kami semua yang hadir disini, bersedia untuk dimintai keterangannya oleh kejaksaan. Dan bersedia menjadi saksi dalam persidangan,” tandas Abuarin. (MAC)

Loading...