oleh

PKS Pertanyakan Nurani Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menpertanyakan nurani pemerintah yang menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Selain tidak tepat, kenaikan tersebut akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19.

Mulyanto menjelaskan, pandemi Covid 19 yang terjadi hampir 2 bulan ini membuat kehidupan masyarakat semakin sulit. Disisi lain, kaum muslimin ingin khusuk mengoptimalkan ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Pemerintah semestinya peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah sepatutnya tahu bahwa saat ini sebagian masyarakat sedang kesulitan. Usaha banyak yang tidak jalan, gelombang PHK mulai terjadi dan biaya kebutuhan hidup meningkat. Jadi jangan ditambah berat dengan menaikan iuran BPJS.

“Setop wacana kenaikan BPJS. Dimana nurani Pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita?” tanya Mulyanto di Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga :  Korupsi Kian Menggurita di Sistem Sekuler

Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini meminta Pemerintah mau melihat dan mendengar permintaan rakyat. Di tengah pembagian bansos yang tidak jelas dan tidak merata, lebih baik Pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat. Jangan malah membuat kekecewaan mereka semakin dalam.

“Mari fokus pada penangan covid-19 dan membantu meringankan beban rakyat. Bukan malah mengintimidasi mereka dengan rencana kenaikan iuran BPJS,” tandas Mulyanto.

Anggota Komisi VII ini meminta Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran. Menurutnya, jika dilihat dari sisi hukum, Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

Baca Juga :  PKS Bongkar Modus Liberalisasi Pendidikan Dalam RUU Omnibus Law

“Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku,” tegas Mulyanto.

Lanjutnya, putusan MA No. 7P/HUM/2020 hanya membatalkan pasal 34, ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku.

“Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah,” tutup Mulyanto. (OSY)

Loading...