oleh

Hukum dan Hakim-Hakim (1): Negara Hukum. Opini SBP

Hukum dan Hakim-Hakim (1): Negara Hukum. Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Melihat carut-marutnya Hukum di Indonesia, seringkali saya berpikir dan bertanya-tanya apa para Hakim kita ini tidak merasa prihatin dan malu, ya?! Saya kira ada juga yang merasa prihatin dan malu, bahkan marah… Tapi mereka pasti sudah pada pensiun.

Sedang yang masih aktif, mereka terus memutar otak untuk bisa hidup lebih baik, mendapat uang lebih banyak, serta jabatan dan pangkat lebih tinggi, sekalipun dengan melanggar hukum. Mereka tidak takut… mereka ahlinya dan untouchables. Mungkin saja ada di antara mereka yang dengan sengit membantah, tapi jumlah mereka tak seberapa.

Itu pun terjadi dalam semua tingkatan, dari Mahkamah Agung sampai seluruh jajarannya… Tanpa lupa, mereka yang ada dalam Badan Pengawasan Mahkamah Agung, juga di Mahkamah Konstitusi, serta di lembaga-lembaga terkait Hukum dan HAM lainnya, seperti Komisi Yudisial, Ombudsman dan Komnas HAM.

Saya mencoba meneliti kenapa bisa begitu. Kritik saya terhadap praktek hukum di Negeri ini sudah cukup lama. Dalam tulisan-tulisan saya pada awal-awalnya, saya selalu menganggap Indonesia adalah Negara Hukum. Pengertian “berbentuk Republik” pada Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Asli selalu saya gunakan sebagai landasan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Ternyata itu salah. Pengertian Republik, per definisi adalah Negara yang Merdeka dari Kekuasaan Asing.

Baca Juga :  Wakil Tuhan Kembali Ditangkap KPK 

Pengertian ini berkembang dan lalu menjelma menjadi Negara yang berdasarkan Daulat Rakyat, atau Negara Demokratis, di mana ada Lembaga Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh Rakyat.

Pengertian Republik berkembang lagi menjadi Negara yang berdasarkan Konstitusi. Perkembangan Negara Konstitusi ini meliputi model Barat seperti yang diwakili Perancis dan Amerika Serikat, khususnya akibat dari Revolusi Perancis; lalu ada model Negara-negara yang baru merdeka, sekalipun ada yang berbentuk Kerajaan, Militer atau Kediktatoran; dan ke tiga adalah Republik Komunis, seperti Uni Soviet Sosialis Rusia dan Republik Rakyat Cina.

Mungkin ketentuan “konstitusi” itu yang membuat orang, termasuk saya, yang beranggapan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Atau lebih tepatnya, Negara Hukum hanya sekedar nèbèng pada adanya Konstitusi… Ternyata berdasarkan Konstitusi tidak berarti Negara Hukum… bisa juga Negara Kekuasaan, Fasis dan Komunis! Bahkan Konstitusi dijadikan alasan Rezim Kekuasaan untuk berkuasa terus…

Baca Juga :  Sesudah Jokowi Tumbang: (4) Resolusi Jihad. Opini Sri Bintang

Tapi yang jelas, tidak ada satu pun pasal di dalam UUD 1945 yang Asli sekalipun menyatakan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutan Negara Hukum bagi Indonesia hanya ada pada Penjelasannya.

Sekalipun begitu, di jaman Soeharto Hukum sudah mulai dibikin porak-poranda. Bahkan dengan melihat bagaimana Soekarno memenjarakan Sutan Sjahrir dan tokoh-tokoh Masyumi, Hukum kita sudah dirusak pula oleh kediktatoran Rezim yang sedang berkuasa. Maka bisa dimaklumi, ketika Penjelasan UUD 1945 Asli sudah dibuang bersamaan dengan munculnya Amandemen 1999-2002, maka Republik Indonesia resmi bukan lagi Negara Hukum.

Hilang pula Negara Demokratis, di mana Kedaulatan ada di tangan Rakyat yang dijalankan sepenuhnya oleh MPR… ! Dengan Konstitusi itu pula, MPR, dan juga DPR, bisa dibikin mandul.

Karena itu para Hakim pun berpesta-pora, tidak perlu terikat oleh predikat Negara Hukum. Ada hukum, tapi dijalankan seenak maunya! Hukumnya pun gombal… dibikin seenaknya! Lain dengan dengan UUD 1949… Pasal 1 ayat 1-nya menyebutkan Indonesia adalah Negara Hukum yang Demokratis. Sebutan yang sama juga ada pada Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950.

Loading...