oleh

Hukum dan Hakim-Hakim Kita (2): Kekuasaan Yang Independen

Hukum dan Hakim-Hakim Kita (2): Kekuasaan Yang Independen. Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Saya bukan orang Hukum, melainkan orang Teknik dan… juga Ekonom. Ilmu Ekonomi itu seharusnya bagian dari Ilmu Teknik, sebab Ilmu Ekonomi menjadi mudah dipelajari oleh mereka yang punya latar belakang Ilmu Teknik… Tapi ini tidak berlaku sebaliknya… Selain itu, Ilmu Ekonomi pun sudah sedemikian rupa melibatkan banyak pendekatan Ilmu Matematik dan Teknik.

Di dalam Ilmu Teknik yang punya banyak elemen Matematiknya, sering didapati “syarat yang penting (necessary) dan cukup (sufficient) bagi berlakunya sesuatu dalil. Ternyata syarat semacam itu harus ada dan berlaku pula dalam Ketatanegaraan yang menyangkut Kekuasaan Kehakiman.

Bahwa di dalam Negara yang berdasarkan Konstitusi, ada syarat Negara Hukum sebagai necessary condition. Tapi itu saja tidak cukup (insufficient; not enough). Maka harus pula ada syarat Independensi Kekuasaan Kehakiman dari Kekuasaan-kekuasaan lain, khususnya Kekuasaan Pemerintah, sebagai sufficient condition. Kekuasaan yang Independen tersebut sering pula disebut dengan Kekuasaan yang Merdeka, yaitu merdeka dari kekuasaan-kekuasaan lain itu.

Di dalam UUD 1945 Asli kedua syarat necessary and sufficient condition itu ada… tetapi hanya disebutkan di dalam Penjelasannya. Sedang di dalam UUD 1949 dan 1950 syarat pentingnya ada, yaitu dinyatakan pada Pasal 1 ayat 1; sedang syarat cukupnya tidak disebutkan secara tegas, melainkan hanya secara tersamar.

Sekalipun tersamar, tetapi materi ketersamaran Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka ini sungguh luar biasa. Di UUD 1949 disebutkan dalam Pasal 148 (1) di bawah Bab Pengadilan; sedang di UUD 1950 dinyatakan dalam Pasal 106 (1) juga di bawah Bab Pengadilan.

Baca Juga :  Mafia Peradilan di Jakarta Timur (2): Ada Dor-Doran di Ruang Sidang.

Bunyi pasal tersebut lebih-kurang sama dan cukup panjang, sebagai berikut:

Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah ini, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi dan juga pegawai-pegawai, anggota-anggota majelis-majelis tinggi dan pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga di muka Mahkamah Agung, pun sesudah nereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.

Yang istimewa dari Pasal itu adalah masa berlakunya yang surut, sehingga pejabat negara yang sudah mati pun bisa bisa dituntut. Pasal yang seperti itu tidak ada pada UUD 1945 Asli. Kalau sekiranya Pasal itu ada, dan Independensi Kekuasaan Kehakiman dijamin penuh oleh UUD 1945, maka pasca Soeharto kemarin tidak perlu terlalu sulit untuk membawanya ke muka Mahkamah Agung.  Mahkamah Agung bisa meminta Jaksa Agung untuk mendakwa Soeharto melakukan berbagai kejahatan selama 30 tahun berkuasa.

Tidak itu saja, bahkan para Menteri Soeharto, termasuk para Teknokrat, pun bisa diseret ke muka Mahkamah Agung. Sudah lama saya mencurigai para Teknokrat itu melakukan kesalahan besar ketika pada akhir 1967, sesaat sesudah Soeharto berkuasa, mengadakan perundingan dengan  beberapa Pemerintah Negara Barat dan Korpirasi Multi-Nasional untuk meminta Bantuan Luar Negeri.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (14): Kriminalisasi (1)

Perundingan itu disusul dengan terbentuknya IGGI (Inter-Governmental Group on Indonesia) yang menyediakan Utang Luar Negeri Multilateral, serta dimulainya Penanaman Modal Asing oleh Multi-National Corporations yang menguras Sumberdaya Alam Indonesia.

Kesemuanya berakhir dengan kerugian besar bagi kepentingan Nasional. Penanaman Modal Asing tersebut termasuk Freeport yang terus-menerus mengeruk habis kekayaan kita di Irian Barat itu hingga sekarang. Demikian pula Utang Luar Negeri yang dimulai Soeharto tersebut tidak pernah berakhir hingga kini, bahkan telah memerangkap Indonesia dengan Utang Luar Negeri yang semakin besar. Para Teknokrat itu bisa didakwa telah melanggar Pasal 121/KUHP, yang termasuk dalam pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Dakwaan bisa diperluas, karena kebijakan para Teknokrat Soeharto itu berakhir dengan Krisis Moneter 1997/98 yang memporakporandakan perekonomian Indonesia. Sekiranya Mahkamah Agung pada waktu itu tampil Perkasa, maka kasus-kasus Kejahatan Tingkat Tinggi tersebut bisa diselesaikan pada waktu itu… Sehingga Indonesia pun bisa terhindar dari berbagai Kejahatan Ekonomi tingkat tinggi dan Kejahatan terhadap Keamanan Negara Umumnya yang terus melanda hingga sekarang.

Pasal 24 UUD 1945 Asli nantinya harus memuat pernyataan yang tegas tentang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka. Dan menyatakan Mahkamah Agung sebagai satu-satunya Badan Tinggi Negara yang menjalankan Kekuasaan Kehakiman.

Loading...