oleh

Fosaki Sebut Duet Suami Istri Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong Berpotensi Terjadi Penyelewengan

SUARAMERDEKA.ID – Ketua Forum Solidaritas Anti Korupsi Indonesia (Fosaki) DR Sebastian Nugraha SH MH menyebut duet suami istri yang memegang jabatan eksekutif dan legislatif dalam satu wilayah, berpeluang terjadi perbuatan menyimpang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut fenomena yang terjadi di kota Sorong Papua Barat ini sebagai hal yang tak biasa dan tidak dapat dibenarkan secara etika demokrasi.

Sebastian menyebut fenomena yang terjadi di kota Sorong patut menjadi perhatian publik dalam kehidupan berdemokrasi. Menurutnya, pasangan suami istri yang keduanya memegang jabatan strategis dalam satu wilayah menciptakan peluang terjadinya penyelewengan.

Saat ini, Walikota Sorong dijabat oleh Lambertus Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong dijabat oleh istri Walikota Sorong, Petronela Kambuaya. Keduanya menjadi menjabat di posisi yang sama selama dua periode.

“Akibat dari duet suami istri memegang jabatan eksekutif dan legislatif daerah. Biasanya sangat berpeluang terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ketua Fosaki melalui sambungan selular, Sabtu (30/5/2020).

Lanjutnya, secara etika demokrasi fenomena tersebut bukan suatu yang lazim. Ketidaklaziman ini juga berlaku jika dilihat dari etika politik. Menurut Sebastian, seharusnya ada upaya agar duet suami istri memegang jabatan eksekutif dan legislatif daerah tidak terjadi.

Baca Juga :  PT Malista Konstruksi Bantah Pernyataan Absalom Malaseme

“Kendati tidak diatur dalam Undang-Undang, namun hal tersebut perlu dilakukan. Guna menghindari berbagai kemungkinan korupsi yang akan terjadi,” tuturnya.

Sebastian menilai, apa yang terjadi di kota Sorong adalah hal yang paling unik dan luar biasa. Diantaranya, laporan dugaan korupsi 145 miliar adalah jumlah paling besar yang pernah ada untuk Pemerintah Daerah. Dugaan korupsi ini dilakukan oleh suami dan istri, yang menjabat menjadi Walikota dan Ketua DPRD. Keduanya berada dalam partai politik yang sama, bahkan duet ini berlangsung selama dua priode.

“Itu merupakan suatu hal yang tidak biasa dan sangat luar biasa, sehingga KPK dan Penegak hukum lainnya, harus segera melakukan penyidikan sejak duet suami istri ini terjadi, atau mulai dari adanya pernyataan Wakil Walikota Sorong, dr. Pahima Iskandar, di depan mantan komisioner KPK La Ode Syarif, yang mengatakan bahwa hanya Walikota dan Istrinya saja yang mengetahui APBD, melalui pintu masuk Laporan AMPB, penyidik KPK dapat membongkar kasus ini lebih sempurna” ujar Sebastian.

Ia pun meminta KPK agar serius dan segera melakukan penyidikan, dengan memanggil Auditor BPK RI Papua Barat untuk di dengar keteranganya sebagai saksi, dan juga terlapor. Sehingga ada kepastian hukum dalam laporan dugaan korupsi APBD Kota Sorong tahun 2018.

Baca Juga :  Mahasiswa UMS Ikut Kompetisi Debat Tingkat Nasional di Surabaya

“Hal ini juga harus segera disikapi secaa serius. Baik oleh Partai Golkar maupun Mendagri. Sehingga kelak tidak menjadi preseden buruk bagi etika demokrasi Indonesia. Karenanya, maka kami akan mengirimkan surat pemberitahuan pada partai Golkar dan Mendagri. Agar segera mengambil tindakan cepat dan tepat untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.

Sebastian berharap, seluruh element masyarakat di Papua dan Papua Barat, untuk ikut berpartisipasi mengawal dan mendorong pengungkapan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh duet suami istri tersebut.

“Khususnya yang di Kota Sorong ataupun di Jabodetabek. Dan jangan takut untuk memberikan laporan, apabila terdapat data dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Sebab Indonesia adalah negara hukum, tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum. Untuk itu mari kita sama-sama, membersihkan koruptor dari bumi Pertiwi. Demi anak cucu kita,” imbuhnya. (OSY)

Loading...