oleh

Selama Covid-19, Limbah B3 RSUD Kapuas Bertambah 2 Ton

SUARAMERDEKA.ID – Selama masa pandemi covid-19, jumlah limbah B3 (Berbahaya dan Beracun) Rumah Sakit dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kapuas meningkat drastis. Diperkirakan dalam satu bulan, limbah tersebut mencapai 2 ton.

Menurut Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo, dalam kondisi normal, limbah B3 alat pelindung diri (APD) bekas dipakai oleh tim medis RSUD Kapuas berkisar 70 kg per hari. Selama masa pandemi covid-19, meningkat tajam menjadi 110 kilogram per harinya.

“Limbah B3 meningkat 2 ton di RSUD dr H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas selama pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19. Peningkatan tersebut merupakan limbah APD yang digunakan paramedis dalam penanganan dan perawatan pada pasien COVID-19,” kata Agus Waluyo di RSUD Kapuas, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga :  Selamat Tahun Baru Islam, Terima Kasih Anies

Jumlah ini menjadi lebih besar, jika ditambah dengan limbah dari rumah karantina kabupaten Kapuas yang berada di komplek New Site Development (NSD).

“Sementara untuk Limbah B3 bekas APD yang dipakai tim medis setelah melakukan  perawatan pasien COVID-19 di rumah karantina NSD sekitar 2 Ton dalam 5 hari,  jadi kalau sebulan ada 8 Ton. Ini belum termasuk limbah dari RS,” jelasnya.

Agus Waluyo menambahkan, untuk memusnahkan limbah bekas APD ini, harus melalui mekanisme khusus. Limbah yang ada harus disterilkan dulu, baru dikemas dan dipacking.

Setelah itu, limbah kemudian diangkut oleh pihak ketiga yakni PT Mitra Hijau Asia selaku transporter untuk dibawa ke salah satu perusahan penghancur limbah B3. Perusahaan tersebut merupakan mitra dari Kementrian  Lingkungan Hidup yang berada di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kajari Salatiga Benarkan Tindakan Eksekusi Terpidana Limbah B3

Ia menjelaskan, dalam MoU yang ditandatangani, PT Mitra Hijau Asia selaku transporter harus mengangkut limbah tepat waktu. Agus Waluyo menambahkan, jika terlambat sehari saja, dikhawatirkan gudang penyimpanan limbah bekas B3 tidak bisa menampungnya.

“Karena kapasitas gudang hanya mampu menampung 5 ton limbah. Karena selain tidak ada lagi tempat, juga tidak boleh sembarang lokasi penyimpanan limbah tersebut. Sebab di RSUD saja salah satu tempat yang mempunyai Ijin penyimpanan Limbah B3,” tutupnya. (ROB)

Loading...