oleh

Relawan Jokowi Minta Erick Thohir Fokus Urus BUMN

SUARAMERDEKA.ID – Kelompok Relawan Jokowi Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) menilai Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu dibentuk. Pasalnya, hal tersebut merupakan tugas yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sudah ada kementerian yang membidangi itu buat apalagi membentuk tim? Seharusnya fokus saja di Kemenko perekonomian gak perlu membentuk lembaga baru yang ujungnya keluar anggaran lagi,” ujar Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memanfaatkan lembaga yang sudah ada seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanpa harus membentuk lembaga baru. Apalagi, kata dia, pembentukan Komite tersebut juga bertentangan dengan niat Jokowi yang ingin membubarkan lembaga-lembaga yang tidak memberikan manfaat bagi negara.

“Seharusnya presiden itu konsisten dengan ucapannya. Katanya mau bubarkan lembaga negara ini kok malah nambah lagi,” kata relawan Jokowi ini.

Adi juga mengkritik pengangkatan Menteri BUMN, Erick Thohir yang dipercaya memimpin komite tersebut. Menurutnya, sejak dipimpin Erick, BUMN sendiri menimbulkan banyak masalah dan membuat publik menjadi gaduh. Seharusnya, kata dia, Jokowi membiarkan Erick fokus melakukan pembenahan terhadap BUMN bukan diberi tugas tambahan.

“BUMN dipegang Erick Thohir sendiri gak ada perubahan justru bermasalah kok malah diangkat jadi ketua tim pemulihan ekonomi. Seharusnya, Erick Thohir itu fokus benahi BUMN bukan malah diberi tugas tambahan,” Ungkap Adi.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Minta Pemerintah Jujur Soal Kelemahan Negara Hadapi Virus Corona

Relawan Jokowi ini menegaskan komite tersebut bukanlah menjadi kebutuhan buat rakyat. Sebab tidak ada urgensinya sama sekali. Menurutnya, yang urgensi saat ini adalah bagaimana pemerintah menggalakkan kinerja para menteri yang bekerja di bidang ekonomi untuk memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Sebab, jika pemerintah memang serius ingin memulihkan kondisi ekonomi negara yang berdampak langsung pada penghidupan rakyat, galakkan kinerja menteri bidang ekonominya dan perkuat UMKM serta ekonomi rakyat. Bukan malah bikin lembaga baru yang dipimpin oleh orang bermasalah,” tandasnya.

Pemerintah sebelumnya diberitakan membentuk Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini. Yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meneken peraturan pemerintah terkait pembentukan tim tersebut. Adapun tim tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil yang ditunjuk ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Pulhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Adapun, koordinator pelaksananya merupakan Menteri BUMN Erick Thohir. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan satuan yang sudah ada saat ini yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai Doni Monardo.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Sebut Pemerintah Terkesan Menjual Orang Secara Legal

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Tim ini akan mendorong pemulihan (recovery) perekonomian nasional dan percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sesuaikan dengan kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Berdasarkan dokumen presentasi, Tim yang dibentuk akan menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan Covid-19. Tim juga bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.

Adapun Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional di bawah Tim itu memiliki empat tugas dan fungsi. Pertama, satuan tugas ini akan melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan serta transformasi ekonomi nasional.

Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi. Termasuk persoalan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. (OSY)

Loading...