oleh

Piagam Madinah Vs Piagam Jakarta. Opini Ahmad Khozinudin

Piagam Madinah Vs Piagam Jakarta. Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah,

Ada yang keliru menduga, mengganggap cita idiil umat Islam bernegara adalah kembali ke Piagam Jakarta. Sementara kaum Nasionalis Sekuler, juga sangat khawatir atas konsepsi cita idiil berdasarkan Piagam Jakarta.

Padahal, Piagam Jakarta hanya memuat konsepsi umum tentang landasan bernegara, dimana diantara konsepsinya adalah adanya kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Piagam Jakarta tak memuat, konsepsi methode rincian teknis untuk menerapkan syariat Islam.

Karenanya, pada akhirnya konsepsi itu hanya sebatas wacana luhur tanpa implementasi. Pada faktanya, konsepsi luhur ini pun dipenggal, dikhianati, melalui deklarasi Pancasila 18 Agustus 1945.

Jika ingin merujuk konsepsi idiil umat Islam dalam bernegara, maka umat Islam tak cukup kembali pada periode 75 tahun yang lalu ke konsepsi Piagam Jakarta. Namun harus kembali lebih jauh pada periode 13 Abad yang lalu, yakni tepatnya pada tahun pertama hijrah atau 622 M. Yakni ketika Rasulullah SAW mendirikan Daulah Islam pertama di Madinah.

Ya, umat Islam wajib Kembali pada Piagam Madinah. Sebab, Piagam Madinah adalah Konstitusi Islam pertama, bahkan Konstitusi tertulis pertama di dunia yang mengatur hubungan kekuasaan, penguasa dan rakyat, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, dalam bernegara.

Baca Juga :  Pak Prabowo, Marahnya Anda Ke Edhy Bisa Saja Sandiwara, Tapi Marahnya Rakyat Kepada Anda Itu Nyata

Piagam Madinah adalah Konstitusi idiil yang bisa dijadikan rujukan untuk mengadopsi Konstitusi Negara, khususnya jika negara ingin menerapkan syariat Islam.

Adapun perbedaan Piagam Madinah dengan Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

Pertama, Piagam Madinah bersumber dari Wahyu, yang kemudian dituliskan oleh Rasulullah SAW untuk mengatur dan mengelola Negara. Piagam Madinah bukanlah rekaan (ijtihad atau pendapat) Rasulullah SAW, melainkan Wahyu yang diwahyukan.

Sementara Piagam Jakarta adalah konsepsi pemikiran hasil kompromi, hasil kesepakatan, yang didalamnya memuat sesuatu yang berasal dari Islam dan sesuatu yang bukan berasal dari Islam.

Kedua, Piagam Madinah menjadikan Islam sebagai Supreme, sumber hukum Konstitusi Negara.

Pada ketentuan pasal 42 dari 47 pasal Piagam Madinah, ditegaskan bahwa jika terjadi perselisihan dan perbedaan pandangan terhadap isi Piagam, dikembalikan kepada Rasulullah SAW. Itu artinya, syariat Islam menjadi rujukan utama dan pemutus sengketa dan perselisihan.

Sementara, lima pasal dari Piagam Jakarta, tidak memuat klausul perselisihan dan siapa yang memiliki otoritas mengadili. Pencantuman kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, justru mengkonfirmasi Islam tak memiliki otoritas mengatur orang non Islam.

Itu artinya, Islam bukanlah supremasi. Justru, dalam Piagam Jakarta mengandung substansi sekulerisme, karena membedakan status pemberlakuan syariat Islam.

Baca Juga :  Bupati Banyuwangi Jenguk Nelayan Korban Kapal Motor Tenggelam

Ketiga, Piagam Madinah adalah Konstitusi Negara Islam yang memiliki yurisdiksi mengatur seluruh rakyat, baik muslim maupun Ahludz Dzimah (non muslim). Piagam Madinah memberikan pengaturan hak dan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab rakyat baik muslim maupun non muslim.

Sementara Piagam Jakarta, hanya memuat Konsepsi sila yang menyatakan mewajibkan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Itu artinya, syariah Islam tidak memiliki yurisdiksi (kewenangan) mengatur warga non muslim.

Inilah, tiga substansi utama perbedaan Piagam Madinah dengan Piagam Jakarta. Karena itu, keliru besar jika ada umat Islam hanya ingin menerapkan Islam sesuai konsepsi Piagam Jakarta. Umat Islam wajib memiliki visi idiil menerapkan Islam sebagaimana pernah diterapkan dalam Piagam Madinah.

Hanya saja, hari ini fakta negara sangat kompleks tak sesederhana Daulah Islam pertama di Madinah. Karena itu, jika umat Islam ingin kembali menerapkan Piagam Madinah di era Now, maka umat Islam wajib memiliki rancangan konstitusi (Dustur) yang substansinya sama dengan Piagam, yakni mengadopsi Wahyu, mengadopsi Al Qur’an dan as Sunnah sebagai sumber Konstitusi.

Umat Islam wajib memiliki Rancangan Konstitusi Negara Islam, agar operasional dalam menerapkan hukum Islam dalam bingkai Negara, dapat terindera dengan jelas, hingga maknanya dapat ditunjuk dengan jari.

Loading...