oleh

Masih Perihal Khilafah: Mengapa Seorang Muslim Masih Meragukan Hukum Syariah Islam: Piye Nalare?

Masih Perihal Khilafah: Mengapa Seorang Muslim Masih Meragukan Hukum Syariah Islam: Piye Nalare? Oleh: Pierre SutekiPakar Filsafat Pancasila, Hukum dan Masyarakat

I. Pengantar

Beberapa hari terakhir ini, kita disajikan berita di media offline maupun online, Zoom Webinar hingga demontrasi yang menyatakan penolakan terhadap ajaran Islam khususnya sistem pemerintahan khilafah. Fakta ini mengingatkan kepada saya pada pemberitaan terkait isu yang sama di akhir tahun 2019. Namun demikian, meskipun berita ini menyeruak pada tahun lalu, tepatnya bulan September 2019, tampaknya masih tetap relevan untuk dikaji dengan cara memberikan response terhadap konten pemberitaan tersebut.

Sebagai seorang muslim saya perlu merespons keadaan kekinian yang dapat dikaitkan dengan peristiwa tahun lalu khususnya tentang adanya judul berita di media Online BeritaSatu yang berbunyi: “MUI Minta Penyebar Ideologi Khilafah Ditindak Tegas” (BeritaSatu.com, Selasa, 17 September 2019). Tujuan analisis singkat ini agar diperoleh pencerahan dengan menggunakan tetap mengutamakan penggunaan nalar sehat dalam berpikir serta tidak lepas dari dasar keimanan.

Pada berita itu disebutkan bahwa Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ali M Abdillah mengatakan, individu penyebar ideologi khilafah harus ditindak tegas agar ideologi itu tidak tumbuh dan berkembang di masyarakat.

“Seperti kasus kebakaran sekarang ini, ketika sudah besar kewalahan. Sebelum besar, pemicunya harus segera diamputasi,” kata Ali di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurut Ali, secara kelembagaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan, tapi faktanya para anggota HTI masih terus melakukan gerakan di bawah tanah untuk melakukan perekrutan anggota. Ia mengaku mendapat laporan bahwa aktivis HTI masih mempengaruhi masyarakat, majalah HTI “Kaffah” juga masih beredar, bahkan HTI juga sempat membuat manuver saat memperingati tahun baru 1 Muharram 1441 Hijriah.

Eks-HTI menurut Ali juga terus menyebarkan narasi untuk mempengaruhi dan meraih simpati masyarakat, serta menyerang pihak-pihak yang menentangnya. Misal, orang yang mempermasalahkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid, yang notabene bendera HTI, dituduh anti-Islam.

Pernyataan KH Ali M Abdillah tersebut bila tidak ditanggapi secara serius akan berakibat umat Islam sendiri tidak memahami simbol dan ajaran Islam bahkan malah terkesan memusuhi terhadap simbol dan ajaran Islam yang secara konstitusional dijamin keberadaan dan juga penggunaannya dengan tetap memahami hukum nasional yang berlaku, misalnya tentang UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24 Tahun 2009).

II. Permasalahan

Saya orang yang tidak pernah mondok sehari pun di pesantren, tidak bisa baca satu pun kitab kuning yang pernah ada tetapi saya merasa MALU atau LINGSEM (Jawa) bila memusuhi Allah dan Rasul-Nya serta AJARANNYA. Malu saya. Mau ditaruh di mana muka saya sebagai seorang muslim ini?

Problem utama yang perlu diangkat dalam artikel pendek ini dalam bahasa gaulnya adalah: Mengapa malah ada ‘ngulama’ yang ‘gentur’ pertapaanya ibarat ‘pinandhita’ bisa-bisanya mengingkari ‘dhawuhe’ Gusti Alloh, Rasul dan Ijtihad para ulama yang tidak diragukan watak alimnya terkait dengan sistem kekhalifahan dalam Islam?

III. Pembahaaan

Saya tekankan di sini, bahwa saya bukanlah anggota HTI dan di samping itu saya juga paham kalau HTI itu sudah dicabut badan hukumnya, tetapi menurut saya warganya tidak boleh dipersekusi semaunya. Ingatlah, anak keluarga PKI saja mendapatkan tempat terhormat di negeri ini, lalu mengapa orang-orang HaTeI itu diburu seolah melebihi PKI? Menurut saya, lebih baik negara segera membuat UU yang khusus membuat delik baru tentang HTI dan dakwah yang diembannya. Atau sekalian dibuat UU bahwa seluruh umat Islam dilarang mendakwahkan ajaran Islam.

Apakah memang begitu yang dikehendaki?

Perlu dipahami bahwa khilafah itu bukan IDEOLOGI, tetapi SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM yang bersumber dari ideologi Islam dan pembicaraannya tidak beda dengan sistem pemerintahan lainnya seperti demokrasi, kerajaan (monarkhi), teokrasi, otokrasi dll. Setahu saya, sistem pemerintahan Islam itu dirumuskan oleh karena hasil analisis para ulama yang shahih (ijtihad). Bagaimana kedudukan ijtihad ulama dalam syariah Islam? Ia bagian syariah Islam ataukah tidak termasuk syariah Islam, atau bahkan haruskah kita memusuhi hasil ijtihad tersebut?

Bila kita mau dan mampu bernalar dengan baik, apalagi kita bisa bernalar secara Islami (alfikrul Islami), kita akan memperoleh dalil, terkait dengan masalah ijtihad seperti berikut ini:

“PENDAPAT YANG DIGALI OLEH SEORANG MUJTAHID adalah HUKUM SYARIAH.”

Aktifitas untuk memalingkan umat Islam dari hukum syariah itu sangat banyak. Cara yg paling kejam adalah: tuduhan bahwa pendapat mujtahid bukan Hukum Syariah, itu hanya pendapat yang tidak mengikat. Hukum syariat hanya yang ada nashnya dlm Quran dan hadist. Harus ditunjukkan secara letterlijk. Harus disebut secara jelas. Ini adalah tuduhan yang sangat keji.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Jenderal Andika Perkasa

Bila pendapat ini dipegang akan banyak hal yang tidak ada hukum syariah, sehingga seseorang cenderung akan berpendapat tanpa berpegangan pada ijtihad para imam. Inilah upaya untuk memalingkan umat Islam dari Syariat Islam. Mengapa? Karena Quran dan Hadist itu SUMBER HUKUM bukan Syariahnya itu sendiri.

Berikut ini ada beberapa contoh hasil ijtihad para alim ulama terkait dengan hukum yang tidak jelas disebutkan di Al Quran dan hadist, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari hukum syariah Islam.

A. Hukum Memukul Orang Tua

Hukum memukul orang tua itu apa? Haram? Coba tunjukkan dalam Al Quran dan Hadist yg menyatakan bhw memukul orang tua itu HARAM.

Yang kita temukan Surat Al-Isra’ Ayat 23:

۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

(Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.)

Dari ayat ini ulama memahami: bilang “ah” saja tidak boleh apalagi memukulnya. Ini yang disebut MAFHUM muwafaqah, bukan MANTUQ.

Mafhum muwafaqah yaitu:

ماَ كَانَ الْمَسْكُوْتُ عَنْهُ مُوَافِقًا لِلْمَنْطُوْقِ

Artinya: “Petunjuk lafal yang bersamaan antara hukum yang tidak disebut dengan hukum yang disebut”.

Jadi mafhum muwafaqah adalah pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan lafal yang disebutkan. Mafhum muwafaqah dapat dibagi dalam:

a) Fahwal khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya seperti yang sudah diterangkan di muka. Juga sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya: “Janganlah kamu katakan kata-kata yang keji kepada dua orang ibu-bapakmu”. Kata-kata yang keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya.

b) Lahnal khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan, seperti firman Allah SWT.:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَمَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا( النّساء :۱۰)

Artinya: “mereka yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka” ( QS. An-Nisa’ : 10)

B. Hukum Membakar Harta Anak Yatim

Apa hukumnya membakar harta anak yatim? Hukumnya haram! Kita hanya temukan haramnya karena memakan, tapi bukan berarti membakar, membuang harta anak yatim itu dihalalkan.

C. Hukum Jual Beli di Hari Jumat

Jenis mafhum yang kedua adalah Mafhum mukhalafah. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipelajari selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT :

إذَا نُوْ دِيَ لِلصَّلوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ…

Artinya :

“Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu mengerjakannya dan tinggalkan jual beli”

Dipahami dari ayat ini bahwa boleh jual beli di hari jumat sebelum azan si Mu’azin dan sesudah mengerjakan sholat. Mafhum Mukhalafah ini dinamakan juga Dalil Khitab.

D. Hukum Tabbayun Berita

Bila ada berita dari orang yg dipercaya, perlukah kita tabbayun? Yang ada kalau ada orang fasik membawa berita. Yang kita temukan adalah Al Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

(Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.)

Kalau ada seorang ulama atau imam membawa berita melalui kitab-kitabnya, masihkah kita meragukan ijtihadnya

Saudaraku, orang yang paham Islam tidak akan selalu meragukan dan menanyakan dalil dan dalih untuk patuh pada hukum syariah karena ia telah mengerti ilmunya bagaimana memahami dan menjalankan hukum syariah.

Hukum syariah adalah hukum Alloh yg dipahami oleh manusia BERSUMBER pada Al Quran dan Hadist dengan IJTIHAD yang benar. Itjihad bukan sekedar pendapat tapi adalah Hukum Syariah. Perbedaan akan sangat mungkin, namun bagi orang yang berilmu tidak akan mendatangkan perpecahan dan kebencian. Untuk perkara yang qath’i tidak boleh ada perbedaan.

Baca Juga :  Kerumunan, Tema Politik Yang Lagi Ngetrend, Opini Tony Rosyid

Qath’i adalah ketetapan hukum yang sudah pasti yang langsung ditetapkan Allah maupun oleh Nabi Saw. Seperti wajibnya shalat 5 waktu, shalat Dhuhur itu wajib 4 rakaat, membaca Fatihah itu wajib dalam setiap rakaat shalat, puasa ramadhan itu wajib, puasa Senin Kamis itu sunnah, zakat itu wajib bagi yang mampu, naik haji itu wajib bagi yang sudah mampu dll. Hukum Qath’i seperti tidak boleh diperselisihkan lagi dan haram hukumnya memperselisihkannya. Dan dalam aplikasinyanya pun tidak ada yang berbeda pendapat baik dari kalangan sahabat hingga generasi berikutnya.

Perkara Zhanni, yaitu dalil-dalil yang belum pasti penunjukannya terhadap satu masalah. Artinya ketika ada satu masalah yang memerlukan ketetapan hukum syariat, sedangkan dalil yang ada baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak menunjukan kepastiannya, ataupun tidak ada dalil-dalil sama sekali, maka munculah perbedaan pendapat mengenai status hukum itu. Dan perbedaan pandangan ini sudah dimulai semenjak generasi sahabat di mana setelah wafatnya Nabi Saw dan Al-Qur’an pun sudah sempurna diturunkan, sedangkan permasalahan terus bermunculan. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan cara Ijtihad. Definisi mudah ijtihad itu adalah meneliti dengan seksama semua dalil yang ada dan mengambil paradigma berfikir yang dianggap tepat oleh seorang Mujtahid (orang yang berijtihad) untuk menetapkan satu kasus hukum.

Perbedaan dalam urusan pribadi tentu sangat mungkin. Perbedaan dalam urusan publik: keputusan seorang imam khalifah mengangkat perbedaan. Imam harus mengambil salah satu hukum yang ada. Kisah Nabi banyak yang bisa menunjukkan betapa umat butuh pendapat akhir dari seorang Imamah, Khalifah. Bisa dikaji kisah Perang Khandaq dan Perang Uhud.

E. Hukum Khilafah Bagaimana?

Pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad ulama, ijtihad imam hanyalah pendapat biasa dan bukan termasuk hukum syariah adalah cara KEJI untuk menjauhkan umat Islam dari hukum Syariah. KHILAFAH adalah hasil ijtihad para ulama dalam kitab terpercaya dan bersumber pada sumber hukum: AL Quran dan Hadist.

Sampai di sini, apakah Anda masih bingung?

Bingung, itu sebagai tanda awal tidak adanya ilmu. Menghadirkan ilmu: WAJIB. Masalah besar kita adalah tidak adanya ilmu. Carilah dalil yang kuat. Bila ada perbedaan kita harus toleran sambil mencari dasarnya, mencari dalilnya. Pendapat seseorang bisa jadi akan berubah karena konsisten pada kebenaran bukan nafsunya.

Masih meragukan bahwa KHILAFAH itu AJARAN ISLAM yang merupakan bagian dari Hukum Syariah? Bila masih ragu bahkan menentangnya, sangat mungkin itu terjadi karena kita belum memahaminya lantaran tidak punya ilmunya.

Mungkin kita akan debatable terkait masalah ini, mengingat situasi politik kita sekarang yang sangat absurd dan begitu banyak distrosi penalaran sebagai insan berpikir. Bagi saya, sebagai sebuah ilmu pemerintahan, khilafah itu bukan sesuatu yang menjijikkan, atau berbahaya bagi eksistensi suatu rezim manapun selama kita tidak menggunakan cara kekerasan dan pemaksaan apalagi penggunaan perilaku ekstrim untuk memberlakukan suatu sistem pemerintahan tertentu.

Dibutuhkan kedewasaan berpikir untuk memahami semua sistem apa pun di dunia ini sehingga kita tidak antipati bahkan PREJUDICE terhadapnya sementara pengetahuan kita terhadapnya sangat minim dan terbatas. Mari kita tingkatkan literasi kita sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan suka melempar tanggung jawabnya. Kita buktikan bahwa Islam itu rahmatan lil ‘alamiin, rahmat bagi seluruh alam, tanpa kecuali.

IV. Penutup

Seorang muslim masih meragukan syariat Islam sangat dimungkinkan terjadi. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor pemahaman dan kesadarannya sendiri terhadap simbol Islam dan ajarannya. Pemahaman itu sangat penting dalam membentuk kesadaran seseorang. Orang mengerti saja belum tentu memahami kebenaran ajaran Islam apabila pada dirinya tidak dilengkapi dengan cara berpikir yang mendalam bahkan bila perlu berpikir mustanir.

Apakah semua ajaran Islam itu berhukum wajib mesti harus disebutkan secara letterlijk di dalam Al Quran dan oleh karenanya ketika di Quran tidak disebutkan jelas beserta rinciannya lalu dikatakan bukan ajaran Islam? Saya kira hal itu adalah pemikiran yang sempit dan dangkal. Oleh karena itu, mengerti saja tidak cukup, paham juga pun tidak cukup melainkan harus ditambah dengan aspek kesadaran diri untuk menerima bahwa simbol dan ajaran Islam adalah benar meskipun secara letterlijk tidak secara tegas dikatakan di dalam Al Quran. Ajaran itu tetap dapat dirujuk pada dalil Quran, Hadist, dan hasil Ijtihad para ulama yang jelas dapat dipertanggungjawabkan keilmuann dan kesholehannya.

Loading...