oleh

PKS Protes Keras Pemerintah Biarkan Freeport Melecehkan Indonesia

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto memprotes keras pemerintah yang terkesan membiarkan PT Freeport Indonesia melanggar 2 Undang-Undang tentang Minerba. Ia menuding Pemerintah tidak peka terhadap kepentingan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Anggota Komisi VII DPR RI ini pemerintah terlalu lemah menyikapi kelalaian PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter dan penghentian ekspor konsentrat tambang.

“Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap sebagai angin lalu. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum,” kata Mulyanto di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Disebutkan dalam UU No. 4 Tahun 2009, dalam jangka 5 tahun sejak diundangkan (jatuh tempo tahun 2014), smelter (pengolahan dan pemurnian tambang logam) harus sudah beroperasi. Disebutkan pula, perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

Ia menjelaskan, aturan ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah kegiatan pertambangan berupa produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat. Aturan ini juga mendorong dibukanya lapangan kerja baru di dalam negeri.

Namun faktanya, menurut Mulyanto, PT Freeport Indonesia mengabaikan ketentuan tersebut. Selepas tahun 2014, perusahaan ini masih belum selesai membangun smelter dan Pemerintah tetap mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang.

Dikatakan pula, pada tahun 2018, untuk dapat perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Mulyanto menekankan, salah satu syaratnya perubahan skema ini adalah pembangunan smelter.

Baca Juga :  Fraksi PKS DPR RI Minta Ledakan Pipa Pertamina di Cimahi Diinvestigasi

“Tapi mana realisasinya?  Sampai hari ini janji itu belum diwujudkan. Di tahun 2020, saat membahas revisi UU No.4/2009 menjadi UU No. 3/2020 tentang Minerba, khususnya terkait pembahasan pasal 170A, tentang batas akhir ekspor konsentrat, saya sebagai anggota Panja RUU Minerba mengusulkan agar target pembangunan smelter cukup 2 tahun sejak diundangkan,” ujar Mulayanto.

Lanjutnya, saat itu pihak Pemerintah tetap mematok waktu 3 tahun. Alasannya karena diperkirakan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik baru selesai tahun itu.

“Bayangkan! Penyusunan UU saja mempertimbangkan kesiapan smelter PTFI,” tegas politisi PKS dapil Banten ini.

Ia menambahkan, naas bagi Indonesia, baru satu bulan UU No.3/2020 tentang Minerba ini diundangkan, lagi-lagi perusahaan tersebut sudah ingin melanggar. PT Freeport Indonesia mengusulkan memundurkan target pembangunan smelter dengan alasan relaksasi  akibat pandemi Covid-19.

“Ini keterlaluan. Ibarat pepatah sudah dikasih hati, malah minta jantung. Ini sama juga dengan mempermainkan Pemerintah dan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Pemerintah tidak boleh menganggap ringan soal ini,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan.

Mulyanto mengingatkan bila target pembangunan smelter yang diusulkan PTFI tersebut melewati tahun 2023, maka untuk kedua kalinya PTFI dan Pemerintah melanggar UU. Yakni UU No. 4/2009 dan UU No.3/2020.

Baca Juga :  Republik Indonesia Bab Dua/Pasca Jokowi (16) Dalang Segala Bencana (3)

“Saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tukas Mulyanto.

Ia menegaskan, Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan pertambangan membangun smelter. Bahkan jika perlu, dibuat satgas khusus untuk mengawal perkembangan proses ini, agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana.

“Proses pembangunan smelter jangan dilepas begitu saja. Sebab semakin lama pembangunan ini selesai, maka semakin banyak potensi pendapatan negara yang hilang. Kalau terus seperti ini maka wajar kalau DPR menduga ada kepentingan pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan ekspor konsentrat dari proses mengulur-ulur waktu pembangunan smelter,” tandas Mulyanto.

Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun. Jumlah ini setara dengan 40 persen dari total produksi konsentrat tembaga. Sedangkan sebanyak 60 persen lainnya diekspor dalam kondisi mentah.

“Sementara pembangunan smelter baru di Gresik untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sekitar 5 persen. Ini kan lambat sekali,” tambah Mulyanto. (OSY)

Loading...