oleh

Belum Melunasi PBB-P2, Tapi Bangunan Telah Berubah

DETIKFAKTA – Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut dijaga dan dilindungi. Banyak cara dan trik para pengemplang pajak agar dapat mangkir membayar kewajiban. Beberapa rumah di kawasan DKI Jakarta masih ada yang terbukti belum melunasi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, tunggakan kewajibannya tersebut membuat petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) harus menancapkan plang pemberitahuan.

Untuk membuat patuh para pengemplang pajak ini, BPRD telah menyediakan beberapa sanksi, mulai dari surat teguran hingga penyitaan. Wajib pajak yang menolak melunasi pajaknya, akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Jika tetap tidak membayar, proses sita dan lelang terhadap aset wajib pajak akan diberlakukan.

Sebelum tahun 2011, Pajak Bumi dan Bangunan murni disetor ke Pusat sebagai setoran daerah. Namun setelah berganti aturan, kini PBB digunakan sebagai pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Bagikan Sembako Korban Angin Puting Beliung

Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013. Tentang Invetarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pemasangan Papan Informasi Atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2, Jum’at, (12/10).

Bagi Tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya maka perlu dilakukan pemasangan Papan Penunggak Pajak yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu diintruksikan kepada Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak di wilayah kota dan Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan agar melakukan inventarisasi data piutang Wajib PBB-P2 serta tanah dan/atau bangunan yang tidak diketahui keberadaan subyek pajaknya.

Petugas UPPD Kecamatan Cempaka Putih saat  ditemui mengatakan ada beberapa yang belum melunasi PBB, “Kita sudah lakukan tindakan, dan untuk mengeksekusi bukan kewenangan Kecamatan,” katanya.

Baik yang memiliki/menguasai/memanfaatkan obyek pajak. Dan mengirimkan surat himbauan pemenuhan kewajiban Pajak PBB-P2 selama 3 (tiga) hari kerja kepada Wajib Pajak.

Baca Juga :  Energi Ramah Lingkungan Salah Satu Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta

Bersumber dari IM (warga) yang memberikan informasi kepada Suaramerdeka. Di Jalan Cempaka Putih Raya terdapat satu lokasi bangunan belum melunasi PBB-P2. Akan tetapi terlihat sedang ada aktifitas pembangunan.

“Dulu bangunan tua dan tidak terpakai, Bang,” ujar sumber.

Terhadap Wajib Pajak yang belum juga melunasi tunggakan PBB-P2 akan ditindaklanjuti. Dengan “Law Enforcement” yaitu Pada Pajak dengan Surat Paksa. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang Pelaksanaannya dikerjasamakan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai tindakan Sita dan Lelang. (NVD).

Loading...