oleh

LPBI Jatim: Pemerintah harus Tertibkan Pom Mini

DETIKFAKTA – Pom Mini yang marak di tiga kabupaten di provinsi Jawa Timur membuat Eko Budiyanto prihatin. Tiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Begitu mudahnya untuk mendirikan usaha ini. Apalagi usaha ini sebagian besar sudah menggunakan mesin meter digital seperti layaknya Pom SPBU. Untuk mendirikan sebuah usaha Pom SPBU harus melalui banyak persyaratan–persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Regional Jawa Timur LPBI Investigator (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi)  Eko Budiyanto, Minggu, (14/10/2018). Eko menjelaskan, Pom Mini yang ada di tiga kabupaten ini, diduga hampir keseluruhannya tidak mengantongi atau memiliki izin resmi dari pemerintah daerah terkait maupun PT Pertamina.

“Ini bisa dikata liar dan diindikasi pula ada permainan dari oknum SPBU. Permasalahannya BBM jenis Premium di Pom SPBU Habis. Kok di Pom Mini BBM jenis premium selalu ada stoknya?”

Lanjut Eko, harganya jual Premium ini pun sangat melambung. Yakni dijual dengan kalkulasi sekisaran 8.500  rupiah sampai dengan 10 ribu rupiah per-liternya. Sebab kebanyakan Pom Mini memakai takaran harga minimum pembelian yakni 5 ribu rupiah, sehingga masyarakat terkecoh.

Baca Juga :  Ada Arahan Soal Kaki Gajah di Apel Pagi Polres Melawi

Padahal dari hasil investigasi Eko saat membeli 5 ribu rupiah dan kami takar ternyata berisi 1/5 liter, jadi jatuhnya perliter menjadi 10 ribu rupiah, sedangkan standart harga dari pemerintah yang dijual di Pom SPBU adalah 6.550 puluh rupiah. Sehingga selisihnya lumayan banyak.

“Ini dari segi harga saja sangat merugikan konsumen, Apalagi dari takaran per-liternya juga diindikasi tidak sesuai,” kata Eko Budiyanto.

Eko berharap, pihak Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan PT. Pertamina maupun aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini, demi kepentingan masyarakat banyak. Pasalnya diindikasi atau diduga instalasi dan alat mesin yang digunakan untuk Pom Mini tidak di Tera oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Danrem 071 Wijayakusuma Buka Latihan Posko 1 Kodim 0711 Pemalang

Akibatnya bila instalasi mesin Pom Mini tidak aman, maka bisa diindikasi akan menyebabkan bahaya kebakaran dan ledakan. Juga bila ukuran meter perliternya tidak ditera oleh instansi yang berwenang. Maka bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen.

“Harus ada penertiban Pom Mini oleh Pemerintah maupun Aparat setempat. Apabila hal ini ditertibkan dengan baik dan benar, yakni dengan diwajibkan memiliki izin usaha dan dikenakan pajak daerah seperti halnya Pom SPBU. Maka hal itu akan bisa menambah PAD Kabupaten.” tutup Eko Budiyanto.  (EDS)

Loading...